Logo

Pengurangan Anggaran OPD untuk Covid-19 Kebijakan Pusat

Dipublikasikan oleh admin - 29 June 2020 - 1116 Dilihat
Berita IMG

Bangko - Pengurangan anggaran 2020 di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19, bukan atas perintah Bupati Merangin H Al Haris.

Kewenangan untuk mengurangi anggaran 2020 untuk Covid-19 di setiap OPD tersebut, merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. Pengurangan anggaran itu dilakukan secara nasional di setiap Pemprov, Pemkot dan Pemkab seluruh Indonesia.

 ‘’Jadi ada pimpinan OPD yang beranggarapan, yang mengurangi anggaran itu saya. Itu salah besar. Saya bersama pimpinan daerah lainnya di Indonesia  hanya melaksanakan kebijakan Pusat,’’ujar Bupati pada apel kedisiplinan, Senin (29/6).

Pada kesempatan itu, bupati mengucapkan terimakasih kepada Tim Satgas Covid-19 Merangin, tim medis dan seluruh lapisan masyarakat yang telah membantu dalam penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Berkat kerja keras itu jelas bupati, sebanyak 21 orang pasien Covid-19 yang dirawat insentif di RSD Kol Abundjani Bangko sudah sembuh semua dan sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing untuk isolasi mandiri.

Penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Merangin lanjut bupati, dilakukan secara cermat dan cepat. Masyarakat yang ekonominya ambles dampak Covid-19 sudah diberi bantuan pangan. Pasien Covid-19 dirawat sampai sembuh total.

Diharapkan bupati, tidak ada lagi warga Merangin yang positif Covid-19 dan Kabupaten Merangin akan cepat kembali normal, sehingga perekonomian masyarakat bisa cepat kembali pulih.

‘’Sekarang ini masih tersisa dana sekitar Rp 40 miliar, yang pada Anggaran Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2020 nanti, bisa dikembalikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD,’’terang Bupati. (teguh/kominfo)

Share: