· Termasuk Over Kapasitas dan Pengelolaan Lapas Kelas II B Bangko
Bangko-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi, melakukan Momerandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Merangin, Selasa (23/7).
Penandatanganan kesepakatan bersama disemua bidang, termasuk overkapasitas dan pengelolaan Lapas itu dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi M Adnan dengan Pj Bupati Merangin H Mukti, di Auditorium rumah dinas bupati Merangin.
‘’Pemkab Merangin selama ini cukup inten kerjasama dengan Lapas Kelas II B Bangko. Komunikasi dalam berbagai hal selalu kami lakukan dengan Kalapas Bangko Pak Mudo Mulyanto,’’ujar Pj Bupati Merangin.
Selain itu, Pj bupati juga sering melakukan kunjungan ke Lapas kelas II B Bangko dalam berbagai kegiatan lapas. H Mukti juga sering melihat langsung hasil karya kerajinan warga binaan lapas.
‘’Pastinya kesepakatan bersama ini merupakan kehormatan besar bagi kami dan nanti silahkan Pak Kalapas datangi kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin apa-apa yang bisa dilakukan kerjasama,’’terang H Mukti.
Apalagi lanjut Pj bupati di Kanwil Kemenkumham Jambi ada pengaduan-pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia, tentunya ini akan sangat bagus sekali, sehingga para kepala OPD di jajaran Pemkab Merangin tidak bisa macam-macam.
Intinya tegas H Mukti, kesepakatan kerjasama ini akan langsung ditindaklanjuti dan Pemkab Merangin sangat mengapresiasi MoU tersebut di semua bidang, sehingga kerjasama yang dilakukan akan lebih baik lagi.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi M Adnan mengatakan, sekarang ini antara narapidana dan tahanan digabungkan di Lapas kelas II B Bangko. Hal itu karena di Kabupaten Merangin belum mempunyai Rumah Tahanan Negara.
Lapas kelas II B Bangko sebenarnya hanya mampu menampung sekitar 150 orang. Jadi sekarang ini Lapas Bangko sudah mengalami overkapasitas 160 persen. Banyaknya penghuni Lapas ini akan memperngaruhi pembinaan yang akan dilakukan.
Termasuk pembinaan kesehatan, mental maupun spiritualnya karena bagaimanapun berkumpul dengan orang banyak pada suatu ruangan yang overkapasitas akan banyak hal-hal yang senantiasa timbul.
‘’Melalui MoU ini nanti akan bisa diuraikan persoalan-persoalan yang terjadi di Lapas Bangko. Bagaimanapun baik narapidana maupun tahanannya merupakan warga Kabupaten Merangin,’’terang M Adnan.
Salah satu fungsi dari pemasyarakatan adalah fungsi pembinaan, tugasnya petugas Lapas itu adalah pembinaan. Bagaiman nanti program kemandirian, program kepribadian.
Dua hal ini akan sangat penting karena mempengaruhi seluruh kegiatan dan aktivitas di Lapas dan Rutan. ‘’Nanti Pak Kalapas dan kepala OPD terkait akan melakukan MoU kembali,’’jelas M Adnan.
Terkait laporan pelanggaran HAM berat dan ringan itu sangat banyak sekali di terima Kamwil Kemenkumham Jambi. Ini semua harap M Adnan, harus difasilitasi untuk mengurangi beban dari Si pelapor itu sendiri, jadi kalau semua harus lapor ke Jambi nanti repot karena butuh waktu dan biaya.
‘’Kami berkeinginan membangun satu Pos Pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang bisa ditangani oleh daerah lewat perwakilan yang akan ditempatkan di Kantor-kantor Camat nanti.(teguh/kominfo)