Logo

Delapan Kades dan BPD di Tabir Selatan Sepakati Batas Desa

Dipublikasikan oleh admin - 02 August 2025 - 94 Dilihat
Berita IMG

· Mereka Silaturahmi dengan Bupati H M Syukur dan Teken MoU

 

Bangko-Sebanyak delapan kepala desa (Kades) dan para ketua Badan Pemusyawarahan Desa (BPD), di wilayah Kecamatan Tabir Selatan (Tabsel) menyepakati batas wilayah desanya, Sabtu (02/8).

 

Kesepakatan bersama tersebut, tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Merangin dan Topdam II Sriwijaya, dalam percepatan proses penetapan dan penegasan batas desa.

 

Penandatanganan MoU secara sirkuler/desk to desk itu, difasilitasi Kabag Kerjasama Setda Merangin Jaya Kusuma, bersama Tim Penetapan dan penegasan batas desa Kabupaten Merangin ketua Bupati H M Syukur dan Sekda Fajarman selaku wakil ketua.

 

Hadir juga para anggota Tim Penetapan dan Penegasan batas desa Kabupaten Merangin, Kadis PMD Merangin Andrei, Kabag Hukum Setda Merangin Alex, Kabag Pemerintahan Setda Merangin Panuturi Siahaan dan Kabid Pemdes.

 

Tampak juga pada acara yang dikemas bertajuk Siaturahmi dengan bupati di Ruang tamu rumah dinas bupati Merangin tersebut, Camat Tabsel Ny Antin beserta jajaran, para Kades dan ketua BPD se-Kecamatan Tabir Selatan dan para pendamping desa.

 

‘’Saya selaku bupati sangat mendukung kegiatan ini. Saya harap terkait batas desa ini melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh yang memahami betul batas-batas desa, sehingga kedepan tidak terjadi masalah atau konflik,’’ujar Bupati.

 

Setelah batas desa itu disepakati lanjut bupati, kedepan diharapkan tidak ada lagi permasalahan tentang batas desa di Kecamatan Tabir Selatan. Tujuan penegasan batas desa, guna menjamin kepastian hukum atas wilayah administrasi desa.

 

Selain itu terang bupati, diketahuinya batas desa untuk mewujudkan tertib administrasi Pemerintahan dan menjadi dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berbasis data wilayah.

 

‘’Bila wilayah desa sudah jelas, akan memperkuat identitas dan kewenangan otonomi desa, memenuhi syarat administratif untuk pendaftaran peta batas desa secara nasional dan mendukung kebijakan satu peta melalui sinergi TNI dan instansi teknis,’’jelas Bupati.

 

Camat Tabir Selatan Ny Antin mengatakan, MoU tersebut merupakan tonggak penting bagi Kecamatan Tabir Selatan, karena merupakan langkah konkrit penegasan batas desa di Kecamatan Tabsel resmi di mulai dan hendaknya juga batas desa lainnya.

 

‘’Kami masyarakat Kecamatan Tabir Selatan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Merangin beserta jajarannya, yang telah memfasilitasi sinergi ini,’’ujar Ny Antin.

 

Kesepakatan batas desa itu jelas Camat Tabsel, akan menjadi jembatan menuju kepastian wilayah dan arah pembangunan desa dan mengoptimalkan pelayanan publik dengan batas wilayah yang jelas dan sah.(teguh/kominfo)

Share: