Logo

Bupati Merangin: ASN Jangan Ikut Berpolitik

Dipublikasikan oleh admin - 29 June 2020 - 3188 Dilihat
Berita IMG

Bangko - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Merangin, diminta tegas oleh Bupati Merangin H Al Haris, jangan ada  yang ikut berpolitik praktis pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur Jambi 2020.

Mengingat sekarang ini sudah masuk tahun politik dan tahapan  Pilkada gubernur Jambi 2020 sudah berjalan. Hal ini tegas bupati, perlu untuk selalu diingatkan, sehingga tidak akan berdampak buruk kepada ASN tersebut dan calon gubernur  yang didukung.

 ‘’Para ASN fokus saja bekerja dengan baik melayani masyarakat dan jangan ada masyarakat yang mengeluh terhadap pelayanan yang diberikan. Itu saja sudah sangat membantu saya,’’ujar Bupati pada apel kedisiplinan, Senin (29/6).

Selain itu, bupati juga minta kepada para ASN untuk lebih berhati-hati dalam mengenakan handphone androitnya. Jangan sembarangan komen dan meng-share informasi yang berhubungan dengan politik.

Jangan sampai lanjut bupati, komen dan meng-share informasi yang dilakukan menjadi barang bukti keterlibatan onum ASN ikut berpolitik praktis. Sebab Bawaslu akan terus selalu memonitori media-media sosial pada tahapan Pilgub Jambi 2020.

Sekedar diketahui, netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bagi oknum ASN dan aparatur desa yang nekat melakukan pelanggaran ikut terlibat berpolitik praktis, bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman  antara satu sampai enam bulan kurungan penjara.

Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat.(teguh/kominfo)

Share: