A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/www/clients/client39/web37/tmp/ci_sessiontkno1chdnh5kldeff9cqmqrh25l2gj6i): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/clients/client39/web37/web/application/controllers/Home.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/clients/client39/web37/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Merangin - Beri Kenyamanan Berpuasa, Bupati Kembali Keluarkan SE
Logo

Beri Kenyamanan Berpuasa, Bupati Kembali Keluarkan SE

Dipublikasikan oleh admin - 06 April 2022 - 2390 Dilihat
Berita IMG

·  Siapa Melanggar Bisa Sampai Dipidana

 

 

Bangko-Setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 300/157/POL-PP/PPHD/2022, tantang pengelolaan rumah makan, aktivitas hiburan dan panti pijat selama Ramadhan 1443 H, kini Bupati Merangin H Mashuri kembali menerbitkan SE.

 

 

SE nomor 461/SETDA/ 227/2022 yang dilayangkan bupati itu tentang penetapan jam operasional rumah makan dan tempat usaha hiburan pada Ramadhan 1443 H di wilayah Kabupaten Merangin.

 

 

‘’Kita ingin memberikan kenyamanan yang senyaman-nyamannya kepada Kaum Muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa. Saya minta SE  itu betul-betul dipatuhi,’’ujar Bupati, Rabu (06/4).

 

 

SE nomor 461/SETDA/ 227/2022 itu diminta kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan, bilyard, warnet, pijat refleksi, karaoke keluarga dan KTV kakaraoke, agar ditutup dari aktivitasnya.

 

 

Untuk tempat usaha seperti warung, toko, di-warning keras agar tidak sekali-kali menjual minuman keras, minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis tuak selama Ramadhan 1443 H.

 

 

Selain itu masyarakat dilarang keras melakukan perjudian, baik pada Bulan Ramadhan, maupun setelah berakhirnya bulan puasa di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

 

 

‘’Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran, pencabutan izin  usaha hingga sanksi pidana,’’tegas Bupati.

 

 

Tidak hanya dengan dua SE itu, Pemkab Merangin juga mengeluarkan Himbauan Bersama, terkait pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1443 H untuk semua masyarakat Kabupaten Merangin.

 

 

Keputusan bersama itu ditandatangani Bupati Merangin H Mashuri, Ketua Kerukunan Umar Beragama Kabupaten  Merangin H Sibawaihi Ismail dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Merangin Dr H M Joni Musa.(teguh/kominfo)

Share:

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/www/clients/client39/web37/tmp)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: