Wabup: Pemerintah Wajib Melindungi Perempuan dan Anak

· Tanggapan Pemerintah Terhadap Dua Ranperda Inisiatif Dewan

Bangko - Wabup Merangin H Mashuri menyampaikan pandangan Pemerintah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Merangin, pada rapat paripurna di Gedung Dewan Merangin, Rabu (08/7).

Kedua Ranperda inisiatif Dewan tersebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan, serta Ranperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah.

Dikatakan wabup, penyampaian pendapat Pemerintah tersebut, merupakan implementasi dari pasal 73 junto pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

‘’Jadi sudah jelas dan tidak perlu diragukan lagi, bahwa ada kewajiban Pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak. Oleh karena itu pembentukan Perda terkait hal itu, sangat penting dilakukan,’’ujar Wabup.

Nanti lanjut wabup, harus dirumuskan substansinya yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan disesuaikan pula dengan fakta emfiris yang ada di Kabupaten Merangin.

Pemerintah terang wabup, berkewajiban untuk mengintegrasikan kebijakan program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak ke dalam perencanaaan pembangunan daerah.

Selain itu tegas Wabup,  Pemerintah menyediakan pelayanan serta perlindungan perempuan dan anak, berupa identifikasi korban, bantuan hukum, rehabilitasi medis dan berbagai pelayanan lainnya.

‘’Ranperda inisiatif Dewan ini, tentang perlindungan produk unggulan daerah ini, perlu ditambah substansi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2014 tentang pedoman pengembangan produk unggulan daerah,’’pinta Wabup.(teguh/kominfo)


Bagikan ke Jejaring Sosial