KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
Berdasarkan pada kebutuhan daerah, potensi, permasalahan pembangunan daerah dan isu strategis yang perlu diselesaikan dalam jangka menengah, maka visi pembangunan daerah yang ditetapkan untuk periode 2018-2023 adalah sebagai berikut:
Melanjutkan Pembangunan Merangin EMAS Menuju
“Merangin MANTAP Unggul Bidang Pertanian Dan Pariwisata 2023”
Kata ‘MANTAP’ pada rumusan visimerupakan singkatan dari : Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, Profesional. Setiap kata pada singkatan tersebut memiliki makna sebagaimana diuaraikan berikut :
MAJU : |
Suatu kondisi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Merangin yang dinamis, produktif, kreatif, inovatif dan berdaya saing berdasarkan kemampuan, keterampilan, keunggulan dan ketangguhan yang didukung oleh potensi dan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang berorientasi pada pencapaian hasil kinerja yang lebih baik serta terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang mampu menyesuaikan perkembangan zaman.
|
AMAN : |
Tercipta dan terpeliharanya keamanan dalam masyarakat Kabupaten Merangin, baik dari gangguan manusia maupun dari gangguan alam. tingkat kriminalitas dan gangguan keamanan menurun, meningkatnya penegakan supremasi hukum, meningkatnya adaptasi terhadap resiko terjadinya bencana alam, serta terwujudnya ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.
|
Nyaman : |
Sikap dan kondisi masyarakat kabupaten merangin yang memiliki harkat kemanusiaan dan harga diri, sehingga berada pada tatanan keselarasan aspek sosial budaya, ekonomi, lingkungan hidup dan tata ruang wilayah. diukur dari kondisi yang harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, terciptanya hubungan yang kondusif antara pemerintah dengan pelaku usaha dan masyarakat sehingga masyarakat dapat menjalankan berbagai aktivitas dan kegiatan produktif, meningkatnya iklim investasi, terwujudnya lingkungan ramah wisata, tersedianya tempat tinggal yang berkualitas dan terjangkau serta tersedianya lapangan dan kesempatan kerja.
|
TERTIB : |
Terciptanya kondisi keteraturan dalam tata kehidupan masyarakat tali undang tambang teliti yang mengedepankan kearifan lokal dan hukum adat
|
AMANAH :
|
Membangun kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan yang berkeadilan dengan mengedepankan kultur masyarakat Merangin yang Religius dan mengayomi seluruh masyarakat yang plural
|
PROFESIONAL : |
Suatu kondisi yang menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, bersih, transparan dan akuntabel dengan komitmen untuk senantiasa meningkatkan kemampuan yang kompetitif dan karakter penuh tanggung jawab. |
Adapun misi pembangunanKabupaten Merangin yang pada hakekatnya merupakan suatu gambaran terhadap tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam rangka penyelenggaraanpemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Merangin selama kurun waktu 5 (lima) tahun adalah :
1. Mengembangkan sumberdaya bidang pertanian, perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif.
2. Meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur pelayanan dasar berbasis tata ruang, kearifan lokal dan berwawasan lingkungan.
3. Mengembangkan Sumber Daya Manusiayang berdaya saing.
4. Memantapkan tatakelola pemerintahan yang efektif, bersih dan melayani menuju world class government.
Strategi-strategi pembangunan jangka menengah Kabupaten Merangin dalam rangka pencapaian sasaran tahun 2018–2023 dijabarkan dalam uraian berikut.
Misi I. Mengembangkan Perekonomian Daerah Berbasis Sumberdaya Bidang Pertanian, Perikanan Dan Pariwisata
TUJUAN |
SASARAN |
STRATEGI |
1 |
2 |
3 |
Mewujudkan perekonomian daerah berbasis sumberdaya Pertanian, Perikanan dan pariwisata |
Meningkatnya pertumbuhan PDRB sektor pertanian dan perikanan serta meningkatkan kesejahteraan petani |
Meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian tanaman pangan dan holtikultura |
Meningkatkan produksi komoditas, perkebunan |
||
Meningkatkan populasi dan produksi peternakan |
||
Meningkatkan produksi perikanan |
||
Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan |
||
Meningkatnya pertumbuhan PDRB sektor Industri dan Perdagangan |
Peningkatan industri skala besar dan menengah |
|
Pengembangan perdagangan baik formal maupun informal dengan tetap memprioritaskan perlindungan konsumen |
||
Meningkatnya kualitas koperasi dan UMKM |
Pemberdayaan dan Peningkatan Daya Saing Koperasi dan UMKM |
|
Meningkatnya realisasi investasi |
Penguatan iklim investasi dengan didukung promosi, sarana dan prasarana serta sumberdaya |
|
Meningkatnya pemanfaatan potensi pariwisata dan budaya lokal |
Meningkatkan pengembangan pemasaran dan destinasi pariwisata |
|
Optimalisasi warisan dan nilai budaya lokal |
Misi II.Meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang berwawasan lingkungan.
TUJUAN |
SASARAN |
STRATEGI |
1 |
2 |
3 |
Mewujudkan peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dengan memperhatikan kelestarian lingkungan |
Terwujudnya peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur daerah serta akses masyarakat terhadap permukiman sehat |
Percepatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi yang berkualitas dalam rangka penunjang perekonomian |
Penanganan infrastruktur permukiman yang berkualitas secara terpadu menuju hunian yang layak dan berkelanjutan |
||
Terwujudnya peningkatan kualitas dan konservasi lingkungan |
Melaksanakan pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan |
Misi III. Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing
TUJUAN |
SASARAN |
STRATEGI |
1 |
2 |
3 |
Mewujudkan peningkatkan kualitas sumberdaya manusia |
Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat |
Meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin |
Mendorong pola hidup bersih dan sehat di masyarakat melalui upaya promotif dan preventif |
||
Meningkatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan |
||
Meningkatkan layanan KB |
||
Meningkatkan ketahanan keluarga |
||
Meningkatnya kualitas pendidikan masyarakat |
Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan |
|
Mewujudkan pemerataan aksesibilitas dan kualitas pendidikan nonformal. |
||
Menyediakan sarana prasarana pembelajaran dalam penyelenggaraan pendidikan |
||
Meningkatnya pemenuhan kebutuhan dasar dan rehabilitasi PMKS |
Meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial |
|
Meningkatnya peran perempuan, anak serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. |
Meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak |
|
Meningkatkan upaya pemberdayaan perempuan dan pengarustamaan gender |
||
Meningkatkan prestasi olahraga |
||
Menurunkan tingkat penganguran |
meningkatkan kualitas tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja |
Misi IV. Memantapkan Tatakelola Pemerintahan yang Efektif, Bersih dan Melayani Menuju World Class Government
TUJUAN |
SASARAN |
STRATEGI |
1 |
2 |
3 |
Mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik efektif , bersih dan melayani |
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan reformasi Birokrasi |
Menyediakan layanan Informasi publik berbasis teknologi informasi |
Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat |
||
Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah |
||
Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan aset daerah |
||
Peningkatan Kinerja Penyelenggara Tugas Umum Pemerintah dan otonomi daerah |
||
Meningkatkan Penguatan Kelembangaan Balitbang Kabupaten Merangin |
Arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu selama 5 (lima) tahun. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Arah kebijakan Kabupaten Merangin dalam pentahapan strategi lima tahun ke depan ditunjukkan sebagai berikut :
Misi I.Mengembangkan Perekonomian Daerah Berbasis Sumberdaya Bidang Pertanian, Perikanan Dan Pariwisata
STRATEGI |
ARAH KEBIJAKAN |
||||
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
|
Meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian tanaman pangan dan holtikultura |
Optimalisasi penerapan teknologi budidya dan pasca panen tepat guna |
||||
Peningkatan sarana prasarana budidaya dan pasca panen |
|||||
Pengembangan sumber daya penyuluh dan petani |
|||||
Peningkatan kualitas SDM dalam pengaplikasian Teknologi tepat guna |
|||||
|
Penyusunan Perda lahan pangan berkelanjutan |
|
|||
Meningkatkan produksi komoditas, perkebunan |
peningkatan pemanfaatan bibit unggul komoditas perkebunan |
||||
|
Optimalisasi penerapan teknologi budidya dan pasca panen tepat guna |
||||
Peningkatan sarana prasarana budidaya dan pasca panen |
|||||
Pengembangan sumber daya penyuluh dan perkebunan |
|
||||
Peningkatan kualitas SDM |
|||||
Meningkatkan populasi dan produksi peternakan |
Peningkatan populasi dan produksi melalui Peningkatan penerapan teknologi peternakan |
||||
Peningkatan pengawasan dan pencegahan penyakit menular ternak |
|||||
Peningkatan kualitas SDM |
|||||
Meningkatkan produksi perikanan |
Optimalisasi penerapan teknologi budidaya perikanan tawar |
||||
Optimalisasi pemanfaatan dan pengembangan kawasan budidaya |
|||||
Upaya perlindungan sumberdaya perikanan |
|||||
Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan |
|
Peningkatan nilai tambah dengan memberdayakan petani untuk melakukan pengolahan hasil |
|||
Pemanfaat inovasi TTG dalam meningkatkan produksi |
|||||
Peningkatan jaringan pemasaran hasil perikanan |
|||||
Peningkatan industri skala besar dan menengah |
|
Peningkatan teknologi melalui restrukturisasi mesin peralatan IKM |
|||
Mendorong berkembangnya kawasan industri dan pengembangan sentra IKM untuk mendorong kemitraan dan daya saing |
|||||
Peningkatan kualitas dan kemampuan SDM melalui pelatihan, pendampingan, magang dan studi banding |
|||||
|
Fasilitasi legalisasi usaha bagi IKM untuk perlindungan usaha dan persaingan usaha |
||||
Pengembangan perdagangan baik formal maupun informal dengan tetap memprioritaskan perlindungan konsumen |
Stabilitasi harga komoditas, ketersediaan dan menghindari kelengkaaan barang, diantaranya melalui penyediaan sarana perdagangan yang representatif |
||||
|
Mengembangkan informasi dan jaringan pasar baik tingkat regional, nasional dan internasional |
||||
|
Fasilitasi legaliasi usaha dan pengembangan pasar online |
||||
|
Promosi penggunaan produk daerah disertai dengan upaya perlindungan |
||||
Pemberdayaan dan Peningkatan Daya Saing Koperasi dan UMKM |
Peningkatan kuantitas, kualitas SDM dan manajemen pegelolaan koperasi |
||||
Peningkatan iklim usaha UMKM dan perluasan peluang usaha untuk mendorong tumbuh kembangnya wirausaha baru |
|||||
|
Penguatan kelembagaan ekonomi dan menjamin kemudahan usaha melalui regulasi yang affirmatif |
||||
Peningkatan pembinaan dan fasilitasi pengelolaan usaha unggulan daerah; |
|||||
Pengembangan kapasitas usaha secara berkelanjutan bagi Koperasi dan UMKM |
|||||
Penguatan iklim investasi dengan didukung promosi, sarana dan prasarana serta sumberdaya |
Pengembangan layanan investasi yang sederhana, mudah, cepat, tepat dan transparan |
||||
Kemudahan pelayanan informasi investasi |
|||||
Meningkatkan pengembangan pemasaran dan destinasi pariwisata |
Pengembangan destinasi Wisata |
||||
Penerapan strategi pemasaran yang efektif |
|||||
Optimalisasi warisan dan nilai budaya lokal |
Pelestarian dan pengembangan nilai seni dan budaya lokal, kepurbakalaan dan cagar budaya |
Misi 2.Meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang berwawasan lingkungan.
STRATEGI |
ARAH KEBIJAKAN |
||||
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
|
Percepatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi yang berkualitas dalam rangka penunjang perekonomian |
Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur jalan dan jembatan, khususnya kawasan sentra pengembangan ekonomi |
||||
Penguatan kelembagaan dan peningkatan kerjasama antar sektor, antar pemerintan daerah dan pemerintahan atasan |
|||||
Peningkatan kualitas dan kuantitas irigasi khususnya pendukung kawasan lumbung pangan |
|||||
Mengoptimalkan ketersediaan dan perlindungan sumber-sumber air baku |
|||||
Penanganan infrastruktur permukiman yang berkualitas secara terpadu menuju hunian yang layak dan berkelanjutan |
Mengoptimalkan penyediaan jalan lingkungan permukiman |
||||
Optimalisasi pengelolaan air limbah dan persampahan |
|||||
|
Penguatan kelembagaan pengelola infrastruktur permukiman |
||||
|
Keterpaduan penanganan infrastruktur permukiman kumuh |
||||
Mengoptimalkan penyediaan dan distribusi air minum |
|||||
Mendorong penyediaan rumah yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) |
|||||
Melaksanakan pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan |
Penyediaan dokumen tata ruang |
||||
Pengelolaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau secara terpadu |
|||||
Melakukan pengawasan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang |
|||||
Penyediaan data dan informasi yang mendukung pengukuran kualitas lingkungan hidup daerah |
|||||
Pengendalian terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup |
Misi III. Mengembangkan Sumber Daya Manusia Yang Berdaya Saing.
STRATEGI |
ARAH KEBIJAKAN |
||||
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
|
Meningkatkan Jaminan Kesehatan Masyarakat |
Peningkatan Jaminan Kesehatan Masyarakat |
||||
Mendorong pola hidup bersih dan sehat di masyarakat melalui upaya promotif dan preventif |
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit |
||||
Peningkatan Upaya Kesehatan Masyarakat |
|||||
Meningkatkan pelayanan danfasilitas kesehatan |
Peningkatan Pelayanan Kesehatan |
||||
Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan |
|||||
Peningkatan standarisasi pelayanan kesehatan |
|||||
Meningkatkan layanan KB |
Peningkatkan kualitas layanan keluarga berencana dan pengguna kontrasepsi |
||||
Meningkatkan ketahanan keluarga |
Peningkatan Kapasitas Kelompok Tribina dan Poktan |
||||
Peningkatan dan Pemerataan kualitas PAUD |
Meningkatkan prestasi siswa dan sekolah PAUD Meningkatkan akreditasi PAUD Meningkatkan pembinaan dan pengembangan pembelajaran PAUD |
||||
Peningkatan dan Pemerataan kualitas pendidikan SD |
Meningkatkan prestasi siswa dan sekolah SD Meningkatkan akreditasi SD Meningkatkan pembinaan dan pengembangan pembelajaran SD |
||||
Meningkatkan dan pemerataan kualitas pendidikan SMP |
Meningkatkan prestasi siswa dan sekolah SMP Meningkatkan akreditasi SMP Meningkatkan pembinaan dan pengembangan pembelajaran SMP |
||||
Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan |
Peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan |
||||
Mewujudkan pemerataan aksesibilitas dan kualitas pendidikan nonformal. |
Penjaringan siswa kejar paket |
||||
Meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial |
Peningkatkan pelayanan sosial bagi PMKS |
||||
Peningkatkan peran dan fungsi kelembagaan sosial |
|||||
Meningkatkan pemberdayaan perempuan dan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak |
Penguatan peran perempuan dan kesetaraan gender serta mengoptimalkan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan |
||||
Meningkatkan partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan |
Pembinaan organisasi kepemudaan dan pemuda yang mandiri aktif |
||||
Peningkatan ketahanan pangan sebagai wujud kedaulatan pangan |
Mengembangkan cadangan pangan dan penganekaragaman konsumsi dengan didukung keberadaan lumbung pangan dan pemanfaatan pekarangan |
||||
Mengembangkan pengawasan keamanan pangan dan sistem distribusi pangan |
|||||
Peningkatan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang |
|||||
meningkatkan kualitas tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja |
Meningkatkan Kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar |
||||
Memperluas kesempatan kerja formal |
|||||
Menumbuhkan wirausaha baru yang produktif |
Misi IV. Memantapkan Tatakelola Pemerintahan yang Efektif, Bersih danMelayani Menuju World Class Government
STRATEGI |
ARAH KEBIJAKAN |
||||
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
|
Menyediakan layanan Informasi publik berbasis teknologi informasi |
Pengembangan pelayanan publik berbasis TIK, Pengendalian keamanan data dan informasi layanan |
||||
Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat pada setiap OPD pelayanan |
Peningkatan kualitas dan kuantitas data daerah |
||||
Peningkatan kualitas pelayanan perizinan terpadu |
|||||
Peningkatan Pelayanan Kependudukan |
|||||
Peningkatan peyelenggaraan PATEN |
|||||
Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah |
Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan
|
||||
Peningkatan keselarasan antara dokumen perencanaan daerah |
|||||
Peningkatan Kualitas Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
|||||
Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah (SAKIP) |
|||||
Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan aset daerah |
Peningkatan Penggunaan Sistem Informasi Keuangan dan Aset Daerah Terintegrasi |
||||
Peningkatan kinerja Pelayanan Keuangan dan Aset Daerah |
|||||
Optimalisasi Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan dan aset Daerah |
|||||
Peningkatan Kinerja Penyelenggara Tugas Umum Pemerintah dan otonomi daerah |
Peningkatan Sistem laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) |
||||
Meningkatkan Penguatan Kelembangaan Balitbang Kabupaten Merangin |
Meningkatkan koordinasi pelaksanaan Inovasi Pelayanan Publik dan Tatakelola Pemerintahan |
||||
peningkatan pelaksanaan inovasi daerah |
|||||
Peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur |
Peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN |