Wabup: Kepemilikan Lahan Warga Bungo di Merangin Dikaji

· Jika Tidak Timbulkan Masalah Segera Disahkan

Bangko - Kepemilikan lahan warga eks Transmigrasi Unit 5 Kabupaten Bungo, di dalam wilayah Kabupaten Merangin, akan dikaji lebih lanjut kebenarannya. Jika tidak menimbulkan permasalahan, kepemilikan lahan itu akan disahkan Pemkab Merangin.

Hal tersebut tegaskan Wabup Merangin H Mashuri, ketika menerima SK kepemilikan lahan warga Bungo yang ada di Kabupaten Merangin, sebanyak 115 KK dari Wabup Bungo  H Safrudin Dwi Aprianto di Ruang Kerja Wabup Merangin, Selasa (25/5).

‘’Jadi permasalahan lahan warga eks trans unit 5 Kabupaten Bungo yang berada di wilayah  Merangin ini sudah cukup lama. Hari ini kita kembali melakukan pertemuan dengan Pak Wabup Bungo, menindaklanjuti pertemuan dua bulan lalu,’’ujar H Mashuri.

Wabup Merangin menyambut baik kunjungan kerja Wabup Bungo didampingi Kadis Nakertrans Bungo Anna Lukita itu. Kedua belah pihak sepakat segera menyelesaikan parmasalahan tersebut, dengan pengkajian mendalam terlebih dahulu.

Pada pertemuan yang berlangsung penuh rasa kekeluargaan itu menurut Wabup Bungo, ada sebanyak 115 Kepala Keluarga (KK) warga Bungo itu, mau mensertifikatkan dan mau melegalisasi lahannya.

‘’Untuk mensertifikatkan lahan itu, warga terkendala adanya hak Surat Keputusan Bupati Bungo maupun Bupati Merangin, sehingga permasalahan ini perlu dibahas dan dikaji lebih lanjut lagi,’’ujar H Safrudin Dwi Aprianto.(teguh/kominfo)


Bagikan ke Jejaring Sosial