Bangko - Wabup Merangin H Mashuri pada Kamis (19/12), membuka rapat koordinasi (Rakor) pengadaan barang dan jasa, di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Merangin.
Pada rakor yang diikuti para Aparatur Sipil Negara (ASN) perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin tersebut, wabup mengatakan pentingnya rakor itu dilakukan dan diikuti.
‘’Melalui rakor ini, berbagai permasalahan yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa dapat dibahas. Selain itu tentunya ada hal-hal baru yang perlu diketahui, seperti aturan-aturan terbaru terkait pengadaan barang dan jasa ini,’’ujar Wabup.
Wabup berharap kepada para peserta dapat mengikuti rakor dengan serius, sehingga berbagai persoalam yang dibahas dapat dimengerti dan dipahami jalan pemecahannya.
Pada kesempatan itu wabup minta kepada para peserta rakor untuk memahami Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Di pasal 5 BAB II Perpres itu terang wabup, dijelaskan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa meliputi, meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu lanjut wabup, melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif, memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang dan Jasa.
Lalu mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang dan Jasa, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik, mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar SNI.
Disamping itu, memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Sedangkan pada pasal 6 sambung wabup, dijelaskan prinsip yang diterapkan pada pengadaan barang dan jasa. Prinsip itu, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.(teguh/humas)