Wabup : Kelolalah Keuangan Desa Dengan Trasparan dan Akuntabel


BANGKO - Bertempat di aula rumah dinas Bupati Merangin,Wakil Bupati Merangin H.Mashuri secara resmi membuka Bimbingan Teknis(Bimtek) terkait aplikasi sistem keuangan desa(Siskeudes),Minggu(28/7)sekitar pukul 20.00.

Bimtek yang di ikuti Sekdes,kaur keuangan,operator desa,operator Kecamatan dan admin Kabupaten se Kabupaten Merangim guna memahimi fungsi dan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan keuangan desa. Dimana keungan desa harus di kelola dengan transparan,akuntabel, partisipatif dengan tertib dan disiplin anggaran.Sebab penggunaan ke uangan Desa yang baik dan benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.

Selain diikuti seluruh Sekdes,kaur keungan,operator desa,operator kecamatan dan admin Kabupaten.Acara tersebut juga di hadiri Kapolres Merangin,Kejari Merangin,Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin serta Plt Kepala Dinas PMD.

Untuk pemateri yang di hadirkan dalam acara tersebut adalah tim fasilitas pengelolaan keungan dan aset desa dari dirjen bina desa Kemendagri.Dimana dalam sambutanya Plt Kadis PMD Irsadi menjelaskan jika bimtek aplikasi siskeudes ini berlangsung selama tiga hari.

“Untuk materi bintek dilaksanakan di Kabupaten Merangin dan selanjutnya dilaksanakan studi tiru ke Provinsi Bengkulu,” jelas Irsadi.

Disisi lain,Wakil Bupati Merangin H.Mashuri dalam sambutanya menjelaskan jika pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan peraturan Kemendagri nomor 20 tahun 2018.

“Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Pemberdayaan Masyakat Desa, dengan memeprhatikan nota kesepakatan bersama Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dan badan pegawasan keuangan pembangunan serta pengawasan pengelolaan keuangan desa untuk menggotrol  penggunaan Dana Desa di Kabupaten Merangin,” jelas Mashuri.

Tak hanya itu Mashuri juga menjelaskan jika pembinaan dan pengawasan dana desa juga bisa dilakukan melalui Bimtek Siskeudes bagi operator Desa,Kecamatan dan Admin Kabupaten Merangin.

“Saya sangat berterima kasih kepada tim pengelolaan keuangan dan aset DesaDirjen Bina Desa Kemendagri untuk memberikan pelatihan guna meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan d didesa,” tambah Mashuri.

Dimaan berdasarkan Permendes PDTT Nomor 16 tahun 2018,tentang penetapan prioritas  penggunaan dana desa tahun 2019 menyatakan bahwa penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip-prinsip Keadilan,Kebutuhan Prioritas dan tipologi desa.

Dana desa juga diprioritaskan kan  untuk membiayai pelaksanaan program  dankegiatan bersekala lokal desa bidang pembangunan desa dan peberdayaan masyarakat desa,dengan titik fokus pada empat prioritas pendirian BUMDEsa dan BUMDEsa bersama ,pembangunan embung desa ,pembangunan sarana  prasana olahraga ,produk unggulan desa.

Dana desa juga terus mengalami peningkatan setiap tahun nya,Kabupaten Merangin pada tahun 2019 mendapatkan dana desa  sebesar Rp.169,7 Milyar selain itu pemerintah kabupaten juga mengelokasikan Add,DBH pajak dan retribusi untuk desa Rp.84,1 milyar dan di tambah lagi bantuan keuangan dri provinsi jambi sebesar 12,9 milyar atau 60 juat perdesa. (teguh/humas)


Bagikan ke Jejaring Sosial