Bangko - Penyemprotan akan dilakukan pada Kamis 26 Maret hingga Sabtu 28 Maret 2020, meski Penyemprotan Disinfektan akan dilakukan secara masal di tempat-tempat fasilitas umum, pada Kamis (26/3) hingga Sabtu (28/3).
Pamerintah Kabupaten Merangin memastikan tidak ada penutupan areal fasilitas umum seperti pasar dan pertokoaan yang ada di Kabupaten Merangin.
Pj Sekda Merangin H.Hendri Maidalef menjelaskan jika penyemprotan Disinfektan secara massal ini tidak akan mempengaruhi aktifitas pertokoan maupun lokasi pasar di Kabupaten Merangin.
"Tidak ada penutupan areal fasilitas umum,namun jika pemilik usaha ingin menutup tokonya tidak ada larangan,namun kami pemerintah tidak pernah mengatakan jika selama penyemprotan,toko-toko harus tutup,"jelas H.Hendri Maidalef.(Kominfo)