Tak Terpengaruh Gugatan MK, H Al Haris Tetap Fokus Jalankan Roda Pemerintahan


Bangko - Paska cuti kampanye pemilihan Gubernur Jambi, H Al Haris tetap fokus melakukan tugasnya sebagai Bupati Merangin. Bahkan H Al Haris tidak terpengaruh dengan gugatan Cek Endra – Ratu Munawarah ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait selisih hasil Pilgub Jambi 2020.

Bupati Merangin dua periode ini eksis menjalankan roda pemerintahan. Kamis malam (24/12), H Al Haris bersama Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan memantau Posko Operasi Lilin 2020 di Kecamatan Pamenang, lalu di kota Bangko dan terakhir di Tabir.

Dikatakan bupati, Merangin merupakan daerah lintasan yang banyak dilalui kendaraan menuju Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Keberadaan pos pengamanan sangat penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi yang melintas.

“Merangin ini lintas Sumatra yang biasanya menjadi perlintasan padat. Natal ini saya kira banyak yang melintasi daerah ini. Sebagai daerah lintasan ke Sumbar, Sumatera Utara dan Aceh, kita mesti menyiapkan pos-pos pengamanan dan itu sesuai instruksi Kapolri,” ujar H Al Haris.

Terkait gugatan CE – Ratu ke MK, Al Haris mengatakan itu merupakan hak paslon dalam pilkada. Al Haris menghormati hak tersebut digunakan CE – Ratu.

“Ya itu hak paslon dalam pilkada. Alhamdulillah dalam Pilkada Jambi ini tidak ada kejadian luar biasa, tentu kita ikuti prosesnya,” sebut H Al Haris.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, belum ada peningkatan jumlah kendaraan yang melintas. “Lalu lintas normal, belum ada penambahan jumlah kendaraan melalui Merangin,” katanya. (teguh/kominfo)


Bagikan ke Jejaring Sosial