Bangko - Janji Bupati Merangin H Al Haris, Shalat Jumat dan mengunjungi warga Desa Batang Kibul sesuai video call dengan warga yang mendatangai Kantor Bupati Merangin pada Rabu malam (25/9), tidak hanya ‘isapan jempol belaka’.
Buktinya, begitu tiba di Bangko setelah melakukan dinas dari Jakarta, bupati mengajak Forkopimda Merangin dan rombongan pada Jumat (27/9), langsung meluncur ke Tabir Barat.
Bupati sempat singgah di Kantor Camat Tabir Barat, untuk rembuk dengan warga, tapi sayang tak ada seorang wargapun di kantor camat yang berada di atas bukit tersebut.
Bupati bersama rombongan dengan iring-iringan mobil bertenaga 4x4 diatas 2.000 cc melewati jalan yang belum diaspal, akhirnya bertolak ke Desa Batang Kibul untuk menemui warga.
Usai Shalat Jumat di Masjid Al Muhajirim Desa Batang Kibul bersama Kapolres AKBP M Lutfi, Ketua DPRD Herman Efendi, Dandim 0240 Sarko Letkol Kaf Rohyat Hepy, Ketua LAM Merangin Abdullah Gemuk, bupati menuju lokasi acara rembuk.
Menariknya sebelum sampai lokasi acara, bupati dan rombongan disambut meriah ratusan warga dengan tarian persembahan dan langsung dijamu makan siang di dua rumah warga setempat.
‘’Semua warga sepakat, penyelesaian tabal batas dilakukan dengan cara bijak, musyawarah dan mufakat. Tidak ada yang berbuat anarkis dan semua ‘riak-riak’ yang terjadi harus dituntaskan,’’ujar Bupati.
Pada pertemuan yang berlangsung di pelataran rumah Kades Batang Kibul itu, melahirkan lima kesepakatan, penyelesaian tapal batas Desa Batang Kibul dengan tiga desa lainnya, Desa Telentam, Desa Sungai Tabir dan Desa Ngaol Ilir.
Kelima kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dua lembar kertas putih itu berisikan, pertama permasalahan tapal batas Desa Batang Kibul dengan tiga desa lainnya menggunakan batas adat. (Golek ayi dulang batu pematang nan idak putus).
Kedua, Tim Kabupaten Merangin bersama tim Kecamatan Tabir Barat dan desa akan melakukan pelacakan titik batas yang diminta sesuai versi Desa Batang Kibul, pada Rabu (2/9) titik tumpul di SP 1 Desa Batang Kibul.
Selanjutnya ketiga, untuk pelacakan batas Desa Telentam, batas Desa Sungai Tabir dan Desa Ngaol Ilir jadwalnya akan ditentukan oleh Tim Kabupaten untuk disampaikan kepada Camat Tabir Barat dan Camat meneruskan ke desa tersebut.
Pada poin empat, penyelesaian batas desa akan dilakukan berdasarkan ketentuan Permendagri No 46 tahun 2016, tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Sedangkan poin kelima, guna menghindari terjadinya parmasalahan sosial di tengah masyarakat, mulai tanggal 27 Septembar 2019 aktivitas penebangan kayu di Desa Sungai Tabir, Telentam dan Desa Batang Kibul untuk sementara dihentikan.
Aktivitas tebang kayu oleh tiga perusahaan pemegang izin itu, akan kembali beroperasi setelah batas desa diselesaikan dan pihak Polres Merangin akan memanggil pemegang izin tebang kayu tersebut.
Lima kesepakatan itu ditandatangani dari pihak desa, Kades Batang Kibul M Nizar, Ketua BPD Batang Kibul Nisarjon, Ketua Lembaga Adat Batang Kibul Kombordi, Tokoh Masyarakat Batang Kibul M Amin dan Camat Tabir Barat Idris.
Untuk pihak Pemerintah yang menandatangani, Bupati Merangin H Al Haris, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kapolres Merangin AKBP M Lutfi, Dandim 0240 Sarko Letkol Kaf Rohyat Hepy, anggota DPRD Merangin Azhari Elwakas, Staf Ahli Politik Hukum dan Pemerintahan Setda Merangin H Syafri.(teguh/humas)