Bangko - Pemerintah Kabupaten Merangin menyampaikan enam Rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Merangin, untuk selanjutnya dibahas dan akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keenam Ranperda itu, disampaikan Bupati Merangin H Al Haris didampingi Wabup H Mashuri pada Paripurna DPDR Merangin, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Merangin Ahmad Kausari di Aula Utama Gedung Dewan Merangin, Selasa (30/6).
‘’Dari enam Ranperda itu, ada Ramperda perubahan. Intinya kita akan menyesuaikan Perda-perda kita dengan kondisi terkini saat ini. Mudah-mudahan bisa cepat dibahas oleh Dewan untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda,’’ujar Bupati.
Sebanyak enam Ramperda yang disampaikan itu, Ranpeda tentang pendirian BUMD PT Merangin Bima Tama (Perseroda), Ranperda tentang Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Merangin Bima Tama (Perseroda).
Selain itu, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 04 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 01 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Ada juga Ranperda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 05 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSD Kol Abundjani Bangko.
Tidak hanya itu, pada paripurna yang dihadiri 22 dari 35 anggota Dewan Merangin tersebut, DPRD Merangin melalui Ketua Pimpinan Bapemperda DPRD Merangin As Arie El Wakas juga menyampaikan dua Ranperda inisiatif DPRD Merangin 2020.
Kedua Ranperda inisiatif Dewan tersebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan, serta Ranperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah.(teguh/kominfo)