H Mashuri: Jika Perlu IMB Kita Gratiskan · Khusus untuk Pemukiman Penduduk
02 Maret 2020
Dipublikasikan oleh Admin
Daerah
Dibaca 736 Kali
Bangko-Sekarang ini masih banyak pembangunan pemukiman penduduk di Kabupaten Merangin, yang tidak mengikuti tata ruang yang ada, sehingga kesannya jadi semakin amburadul.
Parahnya lagi, lokasi pembangunan pemukiman penduduk yang tidak mengikuti tata ruang itu, kesannya jadi berantakan dan seperti illegal. Belum diketahui secara pasti, mengapa masyarakat enggan mengurus IMB saat membangun rumah.
Ini harus secepatnya ditertibkan, sehingga kondisi Kota Bangko tidak terlanjur berantakan. Dalam membangun pemukiman harus ditata sedemikian rupa mengikuti tata ruang yang telah direncanakan, sehingga bentuk sebuah kota itu menjadi menarik.
Hal tersebut ditegaskan Wabup Merangin H Mashuri pada upacara kedisplinan Senin (02/3), di halaman depan kantor Bupati Merangin. Wabup minta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Merangin, harus bergerak cepat.
‘’Untuk penertiban pembangunan pemukiman yang sesuai dengan tata ruang yang ada itu, nanti kita upayakan memberi persyaratan yang sangat mudah sekali. Jika perlu nanti digratiskan, untuk kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),’’ujar Wabup.
Tidak apa-apa jelas Wabup, biaya kepengurusan IMB itu digratiskan, sebab nanti kedepannya akan berdampak baik pada penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.
‘’Berbeda dengan pembangunan rumah toko (ruko), rumah kos kosan atau pembanguna warung-warung satu lantai yang sifatnya komersil, semua itu tentunya harus dipungut biaya kepengurusan IMB-nya.(kominfo)
Bagikan ke Jejaring Sosial