Bangko - Dana desa 2020 yang mestinya sudah bisa dicairkan, tidak akan dicairkan bila Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun anggaran 2019 desa itu, masih bermasalah dan belum juga tuntas.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Al Haris, ketika membuka acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Bagi Sekdes se-Kabupaten Merangin di Auditorium Hotel Royal Bangko, Kamis (05/3).
‘’Selain SPJ yang belum tuntas, ada pula desa yang berani membuat SPJ fiktif, karena uangnya diduga telah digunakan oleh Kades untuk kepentingan pribadi,’’ujar Bupati, membuat seluruh Sekdes yang hadir terdiam.
Selain itu bupati mengatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), tidak hanya menjadi beban dan tanggungjawab Kades semata, akan tetapi Sekretaris Desa (Sekdes) ikut bertanggungjawab, karena Sekdes ujung tombak administarasi desa.
‘’Kalau seandainya Kades tidak membuat APBDes, tidak hanya Kades-nya yang salah, tapi juga Sekdes harus bertanggungjawab. Ini karena Sekdes mengepalai adminsitrasi desa,’’tegas Bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin Andrie Fransusman, mengakui kalau saat ini masih rendahnya persentase pemahaman tugas pokok dan fungsi, bagi aparatur desa di Kabupaten Merangin.
‘’Masih banyak desa yang belum maksimal memberi pelayanan kepada masyarakat, seperti Kantor Desa jarang dibuka atau tertutup pada jam-jam efektif kerja,’’terang Andrie Fransusman.
Padahal lanjut mantap Camat Bangko ini, beban kerja telah diatur dan ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 84 tahun 2015, dengan beban kerja 37,5 jam pada tiap minggunya.
Untuk itu tegas suami Ny Antin ini, perlu adanya komitmen Pemerintahan Desa dan Pemangku kepentingan di desa, untuk menjamin terselenggaranya roda Pemerintahan di desa.
“Kades bersama aparatur Pemerintahan Desa lainnya, mempunyai tugas sebagai penyelenggaraan Pemerintahan di desa, mulai dari pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan lainnya,’’terang Andrie.(anpal/kominfo)