Bangko - Selama bulan suci Ramadhan pelaksanaan ibadah di masjid-masjid harus mengikuti keprotokolan Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Metangin Dr H Al Haris, ketika menggelar rapat bersama Kakan Kementerian Agama Merangin H Marwan Hasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Merangin Dr Joni Musa dan para pimpinan Ormas Islam, di Ruang Rapat Kerja Bupat Metangin, Selasa (14/4).
Rapat membahas Maklumad Bersama terkait pelaksanaan ibadah di masjid selama Ramadhan itu, juga melibatkan Ormas Islam yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Forum Kerukunam Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia dan Lembaga Adat.
"Pertama kita tetap mengajak masyarakat mematuhi apa yang sudah menjadi himbauan pemerintah pusat," ujar Bupati.
Selanjutnya untuk pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan, masyarakat dihimbau melihat situasi dan kondisi daerahnya masing-masing.
"Meskipun masih dua orang positif rapid test, tapi kita tidak mengangap ini adalah hal biasa. Ini adalah kejadian luar biasa dan perlu kita waspadai betul. Tidak hanya ketika masuk ke Merangin, tapi dalam Merangin sendiri perlu dilokalisir, bahwa banyak juga mahasiswa, orang luar Merangin kerja di Merangin dan keluarganya di Merangin ini perlu kita awasi bersama-sama,"pinta Bupati.
Seiring dengan itu ditegaskan bupati, perlu protokol pelaksanaan ibadah di masjid bagi yang ingin tetap melaksanakan sholat di masjid.
"Maka itu masjid tentunya selama proses ibadah berlangsung, kita mengharapkan yang ingin sholat di masjid silakan tapi patuhi protokol kesehatan dari Pemerintah Pusat, contohnya dari mulai pakai masker, cuci tangan sebelum masuk masjid dan jaga jarak tidak berkerumum, datang dan hanya sholat, lalu pulang," ujar Bupati.
Karpet masjid lanjut Dr H Al Haris juga harus digulung, masjid juga disemprot. "Kita menghimbau bagi yang tetap sholat di masjid maka patuhilah ketentuannya," tegas Bupati.(teguh/kominfo)