Bangko - Bupati Merangin Dr H Al Haris, pemimpin jalannya rapat koordinasi (Rakor) akbar, Satgas Gugus Tugas percepatan penanggulangan Corona Kabupaten Merangin, di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin, Selasa (07/4).
Didampingi Wabup Merangin H Mashuri, Ketua DPRD Merangin H Herman Effendi, Kapolre Merangin AKBP M Lutfi dan Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, bupati sebagai ketua Satgas Corona, membacakan 15 poin putusan rakor akbar tersebut.
‘’Sebanyak15 poin putusan Rakor Akbar yang kita adakan hari ini, untuk segera dilaksanakan, guna mempercepat penanggulangan wabah Corona di Kabupaten Merangin,’’ujar Bupati.
Sebanyak 14 putusan rakor akbar Satgas Corona Merangin itu, pertama semua masyarakat Kabupaten Merangin, wajib mengenakan masker bila terpaksa harus keluar rumah.
Kedua, setiap Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI, Polri dan pegawai instansi fertikal, wajib menyumbang sebanyak 20 masker buatan, mengingat masker yang banyak dibutuhkan masyarakat, sudah sulit dicari dipasaran.
Pada poin ketiga, petugas piket di Posko Perbatasan Wilayah, harus fokus mengamati orang yang masuk ke Kabupaten Merangin. Baik mobil maupun sepeda motor, jangan luput dari pengawasan.
Poin keempat, petugas di Posko Perbatasan Wilayah dijaga oleh petugas piket dari OPD, TNI, Polri, Satpol PP dan Medis, masing-masing dua orang. Petugas piket yang kerja 24 jam, akan kendapatkan isentif Rp 100 ribu perorangnya.
Selanjutnya poin kelima, perkengkapan dan alat pelindung diri di Posko Perbatasan Wilayah jangan sampai minim, termasuk untuk makan dan minum petugas piket.
‘’Para pejabat tidak boleh kaku dengan jadwal dan harus selalu siap siaga membantu masyarakat. Sakitnya masyarakat adalah sakitnya kita semua. Camat jangan berdiam di rumah, pantau kondisi yang terjadi di lapangan,’’terang Bupati membacakan poin keenam.
Untuk poin ketujuh, bupati minta Dinas Kesehatan Merangin melengkapi kebutuhan Termo di setiap titik-titik penting dan kantor-kantor pelayanan, mengingat ketersediaan Termo sekarang ini sangat sedikit sekali.
Sedangkan pada poin kedepalan, harus segera dibentuk Satgas Gugus Tugas percepatan penanggulangan Corona tingkat desa. Tugasnya mengawasi setiap orang masuk ke desa dan wajib melakukan isolasi mandiri bagi warga dari zona merah.
Untuk poin kesembilan, segera didirikan Posko Jaga Corona di Kecamatan Lembah Masurai, guna mengawasi orang-orang yang masuk ke Kabupaten Merangin dari wilayah Selatan.
Bagi orang yang dicurigasi terjangkit Corona, segera langsung dibawa ke rumah sakit atau Puskesmas terdekat adalah poin ke-. Poin ke-10, warga yang terkena dampak sosial akibat Corona, segera mendapat bantuan beras.
Pada poin ke-12 putusan Rakor Akbar Corona itu, setiap malamnya ada mobil keliling, menginformasikan kepada masyarakat luas yang masih berada di jalan-jalan dan warung lebih dari pukul 21.00 Wib, untuk segara pulang ke rumah.
Perlu dipahami poin ke-13, setiap anggota Satgas Gugus Tugas percepatan penanggulangan Corona Kabupaten Merangin, dapat mengajukan anggaran dari dampak akibat Corona tersebut.
Sementara itu poin ke-14 belas, semua masyarakat Kabupaten Merangin diminta harus memahami situasi dan kondisi sekaang ini, mewabahnya virus mematikan Covid-19 atau Corona.
Terakhir putusan Rakor Akbar yang juga dihadiri Ketua MUI Merangin Dr H Jhoni Musa dan Kepala Kantor urusan Agama Kabupaten Merangin H Marwan Hasan itu, masyarakat dimita untuk banyak berjemur dibawah terik matahari pagi.(teguh/kominfo)