Wabup: Perlunya Optimalisasi Penerimaan Pajak


      Bangko-Penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah harus seoptimal mungkin, sehingga pembangunan bisa cepat bergulir hingga ke pelosok desa terpencil. Hal tersebut ditegaskan Wabup Merangin H Mashuri usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Aula Utama Kantor Gubernur Jambi pada Senin (26/8). ‘’Penerimaan pajak ini di Kabupaten Merangin terus kita genjot, tidak hanya di perkotaan tapi juga sampai di pedesaan, dengan mengembangkan pemerimaan Pajak Bumi dan Bangunan,’’ujar Wabup. Penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Jambi H Fachrori Umar, bupati/walikota se-Provinsi Jambi dengan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi Lindawati itu, berlangsung sukses. Selain diikuti para bupati/walikota se-Provinsi Jambi, acara yang dihadiri Plt Sekda Merangin H Hendri Maidalef tersebut, juga disaksikan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

     Selanjutnya nanti, pemerintah daerah akan bersinergi bersama Dirjen Pajak dalam mengoptimalkan segala bentuk potensi penerimaan pajak di daerah, serta membangun komitmen dan kepatuhan terhadap pentingnya peningkatan pajak. Sementara itu Gubernur Jambi H Fachrori Umar mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat berperan penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan serta pembiayaan pembangunan. ‘’Potensi pajak daerah banyak memberikan peluang untuk dimobilisasi secara maksimal, karena memiliki sifat dan karakteristik yang jelas, baik secara teoritis, kebijakan, maupun dalam implementasinya,’’ujar Gubernur. Diharapkan Gubernur dengan kesepakatan bersama ini, komitmen dalam meningkatkan pendapatan dari sektor perpajakan semakin tinggi, untuk membiayai pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koordinator Wilayah II Sumatera KPK RI, Abdul Haris mengatakan, kesepakatan antara Provinsi Jambi dengan Dirjen Pajak ini sejalan dengan salah satu program KPK RI. KPK RI sangat mendorong Provinsi Jambi dan kabupate/kota se-Provinsi Jambi untuk memanfaatkan momentum ini dalam mengoptimalisasi meningkatkan PAD Provinsi Jambi, yang berimbas terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Lindawati, menyebutkan kesepakatan ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur. “Selain itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mewujudkan koordinasi dalam upaya pencapaian penerimaan pajak, mengoptimalkan pelayanan perizinan dan perpajakan sehingga meningkat,”kata Linda.(teguh/humas)


Bagikan ke Jejaring Sosial