A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/www/clients/client39/web37/tmp/ci_session37qo2cmdlre46bqeh3l4gc1qedjmhpq3): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/clients/client39/web37/web/application/controllers/Home.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/clients/client39/web37/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Merangin - Wapub Merangin MoU dengan Ombudsman RI, Terkait Pelayanan Publik dan Percepatan Laporan Masyarakat
Logo

Wapub Merangin MoU dengan Ombudsman RI, Terkait Pelayanan Publik dan Percepatan Laporan Masyarakat

Dipublikasikan oleh admin - 06 February 2020 - 1817 Dilihat
Berita IMG

Bangko - Wabup Merangin H Mashuri didampingi Plt Sekda H Hendri Maidalef dan para pimpinan OPD melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU), dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis (6/02).

MoU tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyampaian laporan masyarakat tersebut, menurut wabup sangat penting dilakukan.

H Mashuri menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia, yang telah mendorong pelayanan publik terbaik, agar dapat meningkatkan investasi ke daerah.

Insya Allah lanjut wabup, Pemkab Merangin akan melegal formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama itu, guna meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Merangin

‘’Saya berharap dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik, bisa direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik,’’ujar Wabup.

Lebih lanjut dikatakan wabup, pelayanan publik merupakan tugas utama aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat.

‘’Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,’’tegas Wabup.

Standar itu sambung wabup, merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan, bagi pelaksana dan pengguna layanan, sehingga tidak merugikan bagi masyarakat dan perseorangan.

Pemkab Merangin tegas wabup, akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.(teguh/kominfo)

Share:

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/www/clients/client39/web37/tmp)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: