Severity: Warning
Message: fopen(/var/www/clients/client39/web37/tmp/ci_sessionj360ea5hbv5sdbaagqbo9dtv9bgv3iql): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 172
Backtrace:
File: /var/www/clients/client39/web37/web/application/controllers/Home.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/clients/client39/web37/web/index.php
Line: 315
Function: require_once
· Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dengan Kepala Desa
Bangko–Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya, membuka acara sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2018, tentang standar layanan informasi publik desa dengan kepala desa se-Kabupaten Merangin, Selasa (6/12).
Pada acara yang berlangsung di Aula Depati Payung Bapeda Merangin tersebut, tampak hadir Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana dan anggotanya Siti Masnidar, Kadis Kominfo Merangin M Arief serta sejumlah pejabat Pemkab Merangin.
Sosialisasi itu menghadirkan narasumber Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, dengan materi ‘Peran DPRD Provinsi Jambi dalam mendorong keterbukaan informasi’. Acara itu diikuti para camat dan kepala desa se-Kabupaten Merangin.
Dikatakan wabup, sosialisasi standar layanan informasi publik desa dengan kepala desa itu, sangat penting dilakukan. Diakui wabup, selama ini para kepala desa dan masyarakat desa belum tahu betul tentang hal tersebut.
‘’Kami mengharapkan sosialisasi yang didukung sepenuhnya oleh Dinas Kominfo Kabupaten Merangin ini, bisa berlanjut ke desa-desa lainnya yang hari ini tidak sebagai peserta,’’ujar Wabup.
Dijelaskan wabup, di Kabupaten Merangin terdapat 205 desa dan 10 kelurahan. Untuk wilayah Kabupaten Merangin paling luas di Provinsi Jambi dengan jumlah penduduk terbanyak ketiga di Provinsi Jambi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana mengatakan, tujuan dilakukannya sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman kepada Pemerintah Desa arti pentingnya keterbukaan informasi publik.
‘’Apa yang menjadi kewajiban dan tugas PPID di setiap desa itu, sehingga bisa menyampaikan informasi-informasi itu kepada masyarakat. Jadi penyampaian informasi publik itu ada standarnya,’’terang Indra Lesmana.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menegaskan, kepala desa (Kades) harus bisa memberi pelayanan prima, pelayanan maksimal kepada warganya. Ada kades-kades Jambi yang luar biasa, bisa menjadi trend center, itu ada dari Merangin.
‘’Kades-kades boleh ke Gedung DPRD Provinsi Jambi, biasanya kalau kades datang ke kami pulangnya selalu mendapat oleh-oleh. Minimal dapat anggaran Rp 500 juta, biasanya begitu,’’ujar Edi disambut tawa kades yang hadir.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi mengajak semua peserta sosialisasi untuk bersama-sama membuka ruang keterbukaan informasi publik. Data-data dan dolumen-dokumen yang dimiliki minta untuk dibuka.
‘’Misalnya ada pekerjaan proyek, diumumkan siapa PT-nya, berapa anggarannya, semua harus jelas supaya kita sama-sama mengawasi pengerjaan proyek itu,’’tegas Edi kembali disambut tepuk tangan oleh para peserta sosialisasi.(teguh/kominfo)
Severity: Warning
Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/www/clients/client39/web37/tmp)
Filename: Unknown
Line Number: 0
Backtrace: