Logo

Wabup Apresiasi Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat

Dipublikasikan oleh admin - 18 April 2023 - 1594 Dilihat
Berita IMG

· Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1444 H

 

 

Bangko-Wakil Bupati (Wabup) Merangin Nilwan Yahya sangat mengapresiasi pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat yang digelar Polres Merangin, di halaman depan Mapolres, Senin (17/4).

 

 

Dikatakan wabup, Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. ‘’Terimakasih Pak Kapolres dan jajarannya, dengan pengamanan ini lebaran akan lebih nyaman,’’ujar Wabup.

 

 

Selain itu wabup ‘mengacungkan jempol’ atas keberhasilan Polres Merangin dalam memberantas perdagangan minuman keras (Miras). Ribuan botol Miras dimusnahkan dengan menggiling menggunakan alat berat.

 

 

Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata dalam pengarahan apel mengatakan, secara nasional Operasi Ketupat 2023 melibatkan 148.261 orang personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Kementerian terkait, BNPB, BMKG, Basarnas, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka dan Mitra Kamtibmas lainnya.

 

 

‘’Para personel tersebut nantinya akan menempati 2.787 Pos, seperti 1.857 Pos Pengamanan yang berfungsi untuk pusat informasi, gatur dan rekayasa arus lalin, serta memastikan keamanan maupun ketertiban pada objek wisata, pusat perbelanjaan dan pusat keramaian lainnya,’’ujar Kapolres.

 

 

Selain itu ada 713 Pos Pelayanan, yang berfungsi untuk tempat istirahat pengemudi, manajemen rest area, pelayanan kesehatan, pemberian takjil gratis dan berbagai layanan lainnya.

 

 

Ada juga 217 Pos Terpadu. Pos ini akan sangat berfungsi untuk pusat kodal operasi secara terintegrasi, bersama stakeholder terkait dan dilengkapi dengan command center terpadu.

 

 

‘’Kemudian sebagai tindak lanjut anev mudik tahun 2022, maka telah dikeluarkan SKB tentang pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023 / 1444 H,’’terang Kapolres.

 

 

SKB tersebut lanjut Kapolres, berisi tentang pembatasan operasional angkutan barang, sistem one way dan contra flow, pengaturan penyeberangan, serta pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) pada pelabuhan Merak dan Ciwandan.

 

 

Demi kelancaran arus mudik dan balik maka dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, terdapat klasifikasi angkutan yang masih diizinkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan bapokting.

 

 

‘’Pastikan kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi surat muatan yang ditempelkan pada kaca kendaraan sebelah kiri, sehingga mempermudah proses pemeriksaan. Apabila masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di luar ketentuan, maka segera lakukan penindakan,’’pinta Kapolres. (teguh/kominfo)

Share: