A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/www/clients/client39/web37/tmp/ci_session6h8j0kr0r5k61n63f34uicv7g2a9qmcd): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/clients/client39/web37/web/application/controllers/Home.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/clients/client39/web37/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Merangin - Rumah Restorative Justice se-Jambi Diresmikan
Logo

Rumah Restorative Justice se-Jambi Diresmikan

Dipublikasikan oleh admin - 19 October 2023 - 3560 Dilihat
Berita IMG

· Kajari Merangin dan Staf Ahli Bupati Ikuti Secara Virtual

 

Bangko-Rumah Restorative Justice (RJ) dan Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa se-Provinsi Jambi diresmikan oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, pada acara yang dipusatkan di Tanjung Jabung Timur, Kamis (19/10).

 

Pj Bupati Merangin H Mukti diwakili Staf Ahli Bupati Firdaus bersama Kajari Merangin Tri Widodo dan jajarannya serta Forkopimda Merangin, mengikuti jalannya acara peresmian secara virtual di Balai Desa Sungai Udang Kecamatan Pemenang.

 

‘’Kami sangat mengaprsiasi sekali dan memberi dukungan sepenuhnya atas diresmikannya RJ dan Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa se-Provinsi Jambi tersebut,’’ujar Staf Ahli Bupati Firdaus dibenarkan Kajari Merangin Tri Widodo.

 

Tampak hadir Kadis Kominfo Merangin M.Arief diwakili Kabid TIK Epri D, juga Camat Pamenang Abdullah Alamudi, Kabag Hukum Setda Merangin Alex dan Ketua DPD Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jambi Samsul Fuad.

 

Rumah Restorative Justice (RJ), merupakan tempat untuk pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat.

 

Dikatakan Firdaus, penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban. Untuk itu konsekuensi logisnya adalah negara harus bertanggung jawab menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.

 

‘’Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya,’’jelas Firdaus.(teguh/kominfo)

 

Share:

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/www/clients/client39/web37/tmp)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: