· Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Merangin 2024
Bangko-Penjabat (Pj) Bupati Merangin Jangcik Mohza, menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Merangin terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Dewan 2024.
Jawaban Penerintah tersebut disampaikan secara gamblang oleh Pj bupati pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi, di Ruang sidang utama Gedung DPRD Merangin, Rabu (18/12).
‘’Terimakasih ketua, para wakil ketua dan para anggota DRPD Merangin yang berbahagia. Kami memberikan pandangan yang sifatnya sebagai bahan masukan,’’ujar Pj Bupati.
Masukan itu lanjut Jangcik Mohza, agar subtansi Ranpeda inisatif itu tidak akan menimbukan permasalahan baru yang dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan setelah Ranperda tersebut diundangkan kedalam lembaran daerah.
Pandangan terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan reklame, pada prinsipnya terang Pj bupati, Ranperda ini sangat diperlukan, guna mengatur perencanaan, penempatan, estetika, keselamatan, keserasian dan kesesuaian reklame dengan rencana tata ruang.
‘’Lahirnya Perda ini kita dapat memberikan izin dan penataan reklame dan bangunan reklame, sehingga memberikan ketertiban, kemanfaatan, keselamatan, keamanan dan kepastian hukum bagi Pemerintah dan masyarakat,’’jelas Pj Bupati.
Pandangan terhadap Ranperda tentang Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dan penyelengraaan kesejahteraan lanjut usia (Lansia) diakui Pj bupati, bahawa Penyandang Disabilitas dan Lansia masih mengalami kesulitan memenuhi hak-haknya.
‘’Hal ini dikarenakan keterbatasan, sehingga diperlukan upaya-upaya Pemkab Merangin dalam memenuhi hak-hak Penyandang Disabilitas dan penyelengraaan kesejahteraan para Lansia,’’terang Jangcik Mohza. Sedangkan pandangan terhadap Ranperda Penyelengaraan Keolahragaan di daerah, pada prinsipnya Pemkab Merangin mendukung Ranperda tersebut, karena Ranperda ini bertujuan agar masyarakat menjadi sehat dan kuat jasmani.
Pandangan terhadapa Ranperda Perlindungan, Pemberdayaan serta Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, guna mengembangkan koperasi dan usaha mikro perlu memberikan perlindungan dan pemberdayaan, untuk menopang ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarkat.
Untuk Ranperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Pemberlanjaan dan Swalayan dalam usaha pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan berusaha.
Selain itu juga meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan, diperlukan pengelolaan pasar dalam hal ini pengelolaan Pasar Rakyat, penataan pusat pemberlanjaan Swalayan secara optimal.
‘’Pengelolaan secara optimal ini tentunya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia,’’papar Pj Bupati.
Pandangan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman lanjut Pj bupati, bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan tanggung jawab Pemerintah.
Perlu dilakukan pemenuhan kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan rencana yang matang dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Jangcik Mohza juga menjelaskan, pandangan tehadap Ranperda tentang Penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan fasilitas umum perumahan dan permukiman Kabupaten Merangin.
Dimana pertumbuhan perumahan dan permukiman yang pesat di Kabulaten Merangin, tidak dibarengi dengan pemenuhan prasarana, sarana dan fasilitas umum secara layak.
Hal ini tentu saja merugikan hak-hak masyarakat yang berada di kawasan perumahan dan permukiman tersebut, sehingga permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius.
Paripurna tersebut, dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pejabat administrator di jajaran Pemkab Merangin. Sebelumnya telah digelar paripurna padangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap Ramperda tersebut. (teguh/kominfo)