Severity: Warning
Message: fopen(/var/www/clients/client39/web37/tmp/ci_session0ltdtbl2jlsphl8ib7ku0urhus9ju83h): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 172
Backtrace:
File: /var/www/clients/client39/web37/web/application/controllers/Home.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/clients/client39/web37/web/index.php
Line: 315
Function: require_once
· Warga SAD Melapor ke Pj Bupati dan Polsek Pamenang
Bangko-Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza mediasi kisruh warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan oknum warga berinisial DN, di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Jumat (25/10).
Mediasi itu dilakukan Jangcik Mohza setelah sebelumnya sekitar 11 orang warga SAD mendatangi Kantor Bupati Merangin. ‘’Ini murni permasalahan bisnis antara oknum DD dengan warga SAD,’’ujar Pj Bupati.
Diceritakan Pj bupati kejadian itu berawal dari sekelompok warga SAD yang berdomisili di kawasan Desa Tambang Mas, menjalin perjanjian kerjasama bisnis dengan oknum DN warga Desa Lantak Seribu sekitar Bulan Maret 2024.
‘’Dalam perjalanannya usaha yang dijalankan DN berlangsung tidak sesuai dengan yang diharapkan, istilahnya mengalami kemacetan. Tapi Oknum DN masih bertanggungjawab dengan memberi suatu janji,’’terang Jangcik Mohza.
Hari berganti hari, bulan berganti bulan ternyata oknum DN itu tidak terlihat lagi keberadaannya dan menghilang. Warga SAD kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamenang.
‘’Anggota Polsek Pamenang kemudian mencari keberadaan oknum DN tersebut, yang akhirnya diketahui sudah berada di Provinsi Riau. Anggota kemudian berhasil membawa DN ke Bangko,’’jelas Pj Bupati lagi.
Saat ini DN setelah dimintai keterangan terkait kasus tersebut dan kemudian terpaksa ditahan di Polsek Pamenang, karena sesuatu yang dijanjikan kepada warga SAD tak kunjung dipenuhi.
‘’Jadi rupaya menurut keterangan dari Poksek Pamenang ada sebanyak 34 sertifikat yang akan diberikan ke warga SAD oleh oknum DN, setelah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin, tidak ditemukan,’’jelas Jangcik Mohza.
Ini artinya lanjut Pj bupati, sertifikat itu semuanya palsu. Diperkirakan dari kasus ini warga SAD mengalami kerugian sangat fantastis mencapai sekitar Rp 820 juta. Kasus ini selanjutnya ditangani Polsek Pamenang.
Tampak hadir pada mediasi itu, Asisten III Setda Merangin Isnaini, Kadis PMD Andrei, Kaban Kesbangpol Mulyono, Camat Renah Pamenang Arief, Kabag Hukum Alex Sander Mandala Putra, Kabag Pemerintahan Setda Merangin Siahaan.
Juga hadir Kapolsek Pamenang AKP P Tampubolon, Temenggung Lantak Seribu, Temenggung Tambang Emas, Temenggung Kuamang Kuning dan sebanyak 11 orang warga SAD.(teguh/kominfo)
Severity: Warning
Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/www/clients/client39/web37/tmp)
Filename: Unknown
Line Number: 0
Backtrace: