Logo

H Mukti Tegaskan, PPPK Sepenuhnya Wewenang Pusat

Dipublikasikan oleh admin - 06 December 2023 - 4813 Dilihat
Berita IMG

· Untuk Penempatan Disesuaikan Pemerataan Kebutuhan di Merangin

 

Bangko-Pj Bupati Merangin H Mukti menegaskan untuk hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

 

Sedangkan Pemkab Merangin tidak mempunyai wewenang sedikitpun, apalagi untuk mengintervensi. ‘’Semua dilakukan oleh BKN, mulai dari penyelenggaraan seleksi sampai hasil kelulusannya nanti,’’ujar Pj Bupati Merangin.

 

Namun demikian lanjut H Mukti, untuk penempatannya nanti Pemkab Merangin dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, akan menyesuaikan kebutuhan.

 

Jadi jelas Pj bupati, baik itu kelulusan PPPK guru maupun medis, nanti penempatannya disesuaikan dengan pemerataan kebutuhan tenaga guru maupun tenaga medis tersebut di setiap kecamatannya, terutama daerah terpencil.

 

Rencananya berdasarkan informasi dari KBN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK itu akan dilakukan dalam waktu dekat, antara tanggal 06 sampai 15 Desember nanti. H Mukti berharap akan banyak anak-anak Merangin yang lulus.

 

Sekedar mengingat, jumlah formasi rekrut PPPK tahun 2023 Kabupaten Merangin untuk guru sebanyak 1.117 formasi dan untuk tenaga kesehatan sebanyak 271 formasi, sehingga totalnya sebanyak 1.388 formasi.

 

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Merangin, Ferdi Firdaus menjelaskan, hasil tes CAT PPPK akan diumumkan melalui resmi Pemkab Merangin https://meranginkab.go.id/.

 

‘’Peserta juga bisa melihat di media sosial resmi BKPSDM Kabupaten Merangin yakni akun Facebook Bkpsdm Merangin atau Instagram bkpsdm.merangin,’’terang Ferdi Firdaus.

 

Pada kelulusan itu jelas Ferdi, tidak ada penambahan nilai apapun bagi kelulusan tes PPPK. Kelulusan PPPK 2023 ditentukan berdasarkan rangking nilai pada pelaksanaan tes CAT yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.(teguh/kominfo)

Share: