Severity: Warning
Message: fopen(/var/www/clients/client39/web37/tmp/ci_sessions40vnckosvsd3ij9c4je6sve5d17irab): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 172
Backtrace:
File: /var/www/clients/client39/web37/web/application/controllers/Home.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/clients/client39/web37/web/index.php
Line: 315
Function: require_once
· Bupati Lakukan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi
Bangko-Bupati Merangin H Mashuri terus berupaya menyelesaikan permasalahan asset tanah milik Pemkab Merangin yang dikuasai pihak ke tiga, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Bersama Sekda Merangin Fajarman dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bupati membahas persoalan tersebut bersama KPK pada rakor di Auditorium lantai 16 Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (07/11).
‘’Ada delapan titik tanah milik Pemkab Merangin yang penyelesaiannya sedang kita urus ke KPK. Mudah-mudah atas kerjasama dengan Kejari Merangin, permasalahan ini bisa cepat tuntas,’’ujar Bupati.
Kedelapan titik tanah yang sedang diurus penyelesaiannya itu, tanah STKIP Merangin, tanah rumah eks Dinas Camat Pamenang/Kapolpos, tanah Sungai Misang (Pondok Pesantren Al Munawaroh).
Lima titik tanah lagi, tanah STAI Bangko, tanah rencana eks Bandara Desa Tanjung Lamin, tanah RDC, tanah Pulau Elba dan tanah fasilitas umum Desa Tambang Emas.
Dijelaskan bupati, sebidang tanah perkantoran milik Pemkab Merangin dikuasai pihak ketiga Yayasan STKIP Kabupaten Merangin. Untuk tanah rumah eks Dinas Camat Pamenang/Kapolpos Pamenang saat ini dikuasai pihak ketiga dan dibangun ruko berlokasi di Pasar Pamenang.
Tanah di Sungai Misang lanjut bupati, sudah terselesaikan. Pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Munawaroh bersedia mengembalikan asset tanah Pemkab Merangin dengan bukti surat pengembalian.
‘’Pondol Pesantren Al Munawaroh juga bersedia menghibahkan bangunan yang telah dibangun ke Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin,’’terang Bupati dibenarkan Kajari Merangin R R Theresia Tri Widorini.
Sebidang tanah STAI Bangko juga sudah terselesaikan. Pihak STAI Bangko membayar sewa tanah dengan besaran Rp. 36.400.000,- pertahun. Sewa tanah itu dengan surat perjanjian sewa.
Sedangkan tanah RDC sebagian besar dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Tanah rencana eks bandara di Desa Tanjung Lamin sebagian besar dikuasai masyarakat setempat menjadi lahan perkebunan.
Sementara itu tanah Pulau Elba dikuasai masyarakat menjadi perumahan dan tanah fasilitas umum Desa Tambang Emas dikuasai masyarakat dan sudah dibangun ruko.(teguh/kominfo)
Severity: Warning
Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/www/clients/client39/web37/tmp)
Filename: Unknown
Line Number: 0
Backtrace: