Logo

H Al Haris: Tolong Permudah Semua Urusan, Terkait Rencana Pembangunan Bendungan Raksasa

Dipublikasikan oleh admin - 20 February 2020 - 3510 Dilihat
Berita IMG

Bangko - Bupati Merangin H Al Haris minta kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mempermudah semua urusan terkait rencana pembangunan Bendungan Raksasa.

‘’Kepada kepala desa setempat, harus mendukung rencana Pembangunan Proyek Bendungan Merangin ini,’’pinta Bupati pada rapat penyiapan readiness criteria proyek KPBU Bendungan Merangin, di Swiss Belhotel Kota Jambi, Rabu (19/2).

Bendungan Raksasa yang akan dibangun dengan dana APBN di Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap tersebut, bakal menjadi kebanggaan masyarakat dan akan menjadi aikon terbaru Kabupaten Merangin.

Selaku kepala daerah H Al Haris telah memastikan, lahan yang dibangun Proyek Bendungan Merangin itu dalam waktu dekat harus sudah clear and clean, sehingga tidak menumbulkan masalah dikemudian hari.

Tujuan dibangunnya Bendungan Merangin itu lanjut bupati, selain untuk mengaliri sawah hingga ribuan hektar, juga dapat digunakan untuk pembangkit listrik. Tidak hanya itu, tapi juga dapat menghidupkan sektor wisata di Provinsi Jambi.

‘’Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama Pemerintah Pusat yang telah mendukung sepenuhnya rencana pembangunan proyek Bendungan Merangin ini,’’ujar Bupati.

Terpisah Syamsul Bahri dari Bappeda Provinsi Jambi mengatakan, pelaksaan proyek akan dimulai pada 2021.  ‘’Saya berharap proyek ini menjadi pancingan untuk mendapatkan proyek lebih besar lagi di tahun berikutnya,’’kata Samsul.

Secara umum jelasnya, proses membebasan lahan proyek yakni, ada proses izin yang mengacu pada tata ruang dan penetapan lokasi pembangunan. ‘’Jadi setelah diselesaiakan dokumen pengadaan tanah, maka diserahkan kepada gubernur,’’ujarnya.

 Selanjutnya nanti Gubernur akan membentuk tim pengadaan atau Gubernur dapat juga mendelegasikan pembentukan tim tersebut kepada bupati. ‘’Jadi paling lambat lima hari kerja, bupati harus menetapkan SK timnya, setelah mendapat delegasi dari Gubernur,’’tegas Syamsul.(anpal/kominfo)

Share: