Logo

H Al Haris: Patenkan Merek Produk Home Industri

Dipublikasikan oleh admin - 16 March 2020 - 3232 Dilihat
Berita IMG

Bangko - Para pemilik home industri agar segera mendaftarkan nama merek produknya, sehingga bisa dipatenkan. Jika merek produknya sudah dipatenkan, akan terhindar dari barang tiruan dan bisa bersaing hingga manca negera.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Al Haris ketika membuka acara  Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, di Auditorium Hotel Family Inn, Senin(16/3).

‘’Jadi para pelaku bisnis ditingkat home industry, jangan ragu untuk mendaftarkan merek produknya melalui aplikasi dan bisa langsung mendaftar ke Kemenkumham, sehingga akan lebih aman,’’ujar Bupati.

Semakin banyak pelaku home industri yang mempunyai hak paten dan merek yang diakui negara, maka akan semakin mudah untuk bersaing dengan kualitas dan harga yang bersaing.

‘’Merek yang didaftarkan dan dipatenkan, akan  diakui secara hukum dan semakim mudah dikenal oleh konsumen. Ini jelas akan sangat menguntungkan pelaku home industry. Di Merangin banyak home industry dan sangat berpotensi,’’terang Bupati.

Tampak hadir pada acara tersebut, Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Jambi di wakili Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Porsaon Simaibang, Kalapas Bangko Bejo, Sekdin Koperindak Amir Tamsil serta sejumlah perwakilan dari diikuti para pemilik home industry.(anpal/kominfo)

Share: