Logo

H Al Haris: Disepakati Satu Lubang Sejajar itu Sah

Dipublikasikan oleh admin - 11 January 2021 - 1067 Dilihat
Berita IMG

Bangko - Disepakati sesuai dengan aturannya, ketika pencoblosan itu satu lubang sejajar, dianggap sah. Berdasarkan sikologis si pemilih dari rumah, sudah niat mereka memilih si A, jadi pilihannya hanya satu kali coblos.


Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Al Haris, usai sidang penyelesaian kistruh Pilkades Serentak Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau dan Tanjung Lamin Kecamatan Bangko, di Aula Utama Kantor Bupati Merangin, Senin (11/01).

‘’Tapi ketika tusukannnya itu dua, maka si pemilih ada dua kali mencoblos, sikologisnya tidak berada pada satu pilihan, sehingga pencoblosan sampai dua kali itu dianggap tidak sah,’’tegas Bupati.

Dikatakan bupati, sebelumnya Pemkab Merangin menerima dua laporan dari masyarakat, terkait terjadinhya kistruh pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 lalu di dua desa, Benteng dan Tanjung Lamin.

‘’Dua laporan itu kami lihat dan telaah dengan jernih, apa sebenarnya yang terjadi di masyarakat ketika Pilkades itu berlangsung. Baik aturan yang ada, maupun aturan non teknis di lapangan,’’ujar Bupati.

Dalam aturannya jelas bupati, bila permasalahan Pilkades tidak bisa diselesaikanm di tingkat tim desa, desa bisa mendorong ke tingkat tim kecamatan untuk penyelesaiannya.

Namun lanjut bupati, bila permasalahan itu tidak juga selesai di tingkat kecamatan,  maju ke tingkat kabupaten. ‘’Jadi semua tahapan itu telah dilewati, sehingga kisruh Pilkade di dua desa ini dibawa ke tingkat kabupaten,’’terang Bupati.

Pada penyelesaian di tingkat kabupaten sambung bupati, dilihat dua sisi produk keputusannya, lalu ditarik ‘benang merah’. Jadi yang paling adil itu, kedua kotak suara dibuka. Mengingat sidang ditingkat kecamatan hanya satu kotak yang dibuka.

‘’Tapi bila sudah ada penyelesaian ditingkat kabupaten, tapi si calon kades belum juga puas dengan keputusan yang diambul, maka si calon kades tersebut diberi kesempatan untuk ajukan ke PTUN,’’terang Bupati.

Sidang penyelesaian kisruh Pilkades Benteng dan Tanjung Lamin tersebut berlangsung khidmat, dihadiri Plt Sekda Merangin H Hendri Maidalef dan Inspektur Merangin Hatam Tafsir.

Hadir juga, Kabag Hukum Setda Merangin H Firdaus, anggota DPRD Merangin Fraksi Demikrat Ari El Wakas, pantia Piolkades Benteng dan Tanjung Lamin, serta calon kades. (teguh/kominfo)

Share: