Logo

Cemas Corona, Warga Terapkan Zona Merah

Dipublikasikan oleh admin - 28 April 2020 - 3060 Dilihat
Berita IMG

Bangko - Masyarakat Kabupaten Merangin kini semakin dilanda ketakutan, akan wabah Corona. Ini menyusul meningkat drastisnya warga yang positif Corona, dari tiga orang menjadi 10 orang (tertinggi di Provinsi Jambi).

Secara bersama-sama warga, menyatakan ‘perang’ dan melakukan pencegahan masuknya Covid-19 ke wilayahnya. Tidak hanya warga di tingkat desa/kelurahan, tapi juga sampai tingkat Rukun Tetangga (RT).

Warga RT 11 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalotantan misalnya, telah melakukan berbagai upaya pencegahan Corona. ‘’Alhamdulillah warga tahu betul bahaya Corona dan telah terapkan Zona Merah,’’ujar Junaidi ketua RT 11 Desa Sei Ulak.

Bila ada anggota keluarga yang baru datang dari daerah luar lanjut Junaidi, warga langsung melakukan isolasi mandiri. Ini telah terjadi di beberapa rumah, yang anaknya kuliah atau kerja di pulau Jawa dan daerah lainnya.

Selain itu, warga RT 11 secara bersama-sama juga telah berulang kali melakukan penyemprotan disinfektan di mushola setempat. Warga juga telah melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah warga, Selasa (28/4).

‘’Jadi penyemprotan disinfektan yang kami lakukan, tidak hanya di kanan dan kiri jalan lingkungan RT, tapi satu persatu rumah warga dan perkarangannya kami semprot disinfektan,’’terang Junaidi didampingi operator semprot Bang Koim.

Terkait hal tersebut, Bupati Merangin H Al Haris jauh-jauh hari juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan mewabahnya virus Corona di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

Bahkan tak kenal lelah, siang dan malam bupati melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan secara cepat. ‘’Pakailah masker bila terpaksa keluar rumah, mati bayak kito,’’teriak bupati ketika membagikan 1.500 masker gratis, Rabu (22/4).

Terbaru bupati juga telah mengintruksikan para Komandan Regu di setiap Posko Covid-19 batas wilayah, untuk tidak mengizinkan kendaraan luar masuk ke wilayah Merangin, melalui surat nomor 551.1/70/Dishub/2020.

Bupati juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 188.342/76/HK/2020 tentang pelayanan pelanggan masa penanganan Covid-19 dan pemberlakuan jam malam. Semua toko dan aktivitas warga dibatasi sampai pukul 22.00 Wib.(teguh/kominfo)

Share: