Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan
· dari Rp 200 Menjadi Rp1.035 per kWh
BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi menyesuaikan tarif dasar listrik (TDL) bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Merangin.
Penyesuaian itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025.
Dalam temuan BPK, TDL perusahaan di Kabupaten Merangin sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 200 perkWh. Sementara, berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, TDL perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 1.035 perKwh.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, dalam pertemuan bersama jajaran pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati, Rabu (24/6).
Selain mematuhi regulasi pusat, langkah ini juga ditujukan untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebocoran yang cukup besar.
"Tarif Rp 200 per Kwh ini memang belum pernah naik sejak tahun 2014. Baru pada tahun 2026 ini kita lakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan (SK) Bupati berdasarkan aturan Permen ESDM sekaligus menindaklanjuti temuan BPK," ujar Bupati M. Syukur.
Menurut Kepala BPPRD, Siti Aminah, dalam pertemuan itu, seluruh pimpinan perusahaan menyetujui keputusan kenaikan TDL.
"Mau tidak mau ya harus mau. Daerah lain seperti Kabupaten Sarolangun juga sudah menaikkan tarif TDL perusahaan. Justru jika tidak dilakukan penyesuaian, berarti kita tidak patuh terhadap rekomendasi BPK. Disisi lain, potensi kerugian daerah dari sektor PAD juga akan sangat besar. Secara tidak langsung, kita juga menyelamatkan PAD," jelasnya. (Van/Kominfo)