PTTUN Palembang Menangkan Pemkab Merangin atas Gugatan Saliman
BANGKO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang resmi memenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dalam perkara sengketa tata usaha negara atas gugatan Saliman.
Melalui Putusan PTTUN Palembang Nomor 51/B/2026/PT TUN.PLB tertanggal 9 Oktober 2026, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Tim Advokasi Pemkab Merangin.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi sebelumnya (Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI tanggal 13 Agustus 2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Palembang mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat (Saliman) untuk seluruhnya.
Kemenangan Pemkab Merangin di tingkat banding tidak lepas dari kerja keras Tim Advokasi Kabupaten Merangin yang mengawal proses hukum sejak awal.
Tim advokasi tersebut diperkuat oleh M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., Saiful Kipli, S.H., M. Fauzan Budi Saroko, S.H., Alex Sander Mandala Putra, S.H., dan Dwi Retno Wijanti, S.H.
Mewakili tim advokasi sekaligus atas nama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Merangin, Alex Sander Mandala Putra, S.H., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas putusan objektif dari majelis hakim PTTUN Palembang.
"Kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan PTTUN Palembang yang mengabulkan permohonan banding Pemkab Merangin. Upaya hukum ini kami tempuh murni sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Alex Sander.
Alex menekankan bahwa selama proses persidangan berlangsung, Pemkab Merangin selalu menghormati dan mengikuti setiap tahapan peradilan tanpa adanya bentuk intervensi apa pun. Ia juga memastikan bahwa sengketa hukum ini sama sekali tidak memengaruhi jalannya roda pemerintahan.
"Seluruh proses hukum kami lalui secara profesional dan transparan. Kami pastikan perkara ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Merangin tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan," pungkasnya. (Van/Kominfo)