BANGKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin memperketat pengawasan usaha karaoke dan panti pijat di Kecamatan Bangko dan Nalo Tantan dengan melakukan penertiban, Rabu (24/12) malam.
Tim gabungan ini dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Merangin, Sukoso, dengan melibatkan personel lintas sektor, mulai dari Satpol PP, Dinas Parpora, BPPRD, Dinas PTSPTK, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Turut serta dalam operasi ini jajaran pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Petugas menyisir sedikitnya delapan titik usaha karaoke, yakni Karaoke Melan, Mamer, dan Angkasa, Mr. X, MJ Family, Dinasti, Merpati dan Dina.
Selain tempat karaoke, tim juga melakukan pemeriksaan di dua panti pijat, yaitu Panti Pijat Rembulan dan Pelangi.
Dari hasil penyisiran tersebut, tim menemukan peredaran miras di empat lokasi karaoke. Tak hanya itu, petugas juga mendapati keberadaan wanita penghibur.
Asisten I Setda Merangin, Sukoso, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Merangin, M. Syukur guna memastikan ketertiban umum dan kepatuhan administrasi.
"Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari perintah Bapak Bupati Merangin untuk melakukan penertiban tempat usaha pariwisata berupa karaoke dan panti pijat, utamanya di wilayah Kecamatan Bangko dan Nalo Tantan," ujar Sukoso saat dikonfirmasi usai razia.
Selain temuan barang bukti fisik, tim juga mencatat adanya pelanggaran administratif serius. Banyak pemilik usaha diketahui belum menunaikan kewajiban membayar pajak daerah dan belum mengantongi Sertifikat Laik Sehat.
Terkait temuan tersebut, Pemkab Merangin langsung melakukan tindakan di tempat. Barang bukti miras telah diamankan, sementara dua orang wanita penghibur dibawa oleh Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk urusan pajak dan Sertifikat Laik Sehat, temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh BPPRD dan Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkas Sukoso. (Van/Kominfo)