Pemkab Merangin dan PA Bangko Teken MoU, Bupati M Syukur Tegaskan Harus Ada Kerja Nyata
BANGKO — Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Klas IB Bangko. Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Aula Kantor Pengadilan Agama Bangko, Senin (18/05).
MoU tersebut mengatur tentang pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
Bupati Merangin, M. Syukur, menyambut baik. Menurutnya, kesepakatan tersebut krusial untuk memberikan jaminan hukum dan sosial bagi perempuan serta anak yang terdampak perceraian. Namun, ia mengingatkan agar perjanjian ini tidak berhenti di atas kertas semata.
"Yang Kita lakukan ini bukan sekadar tanda tangan kesepakatan, tetapi memang kita harus kerja nyata. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian adalah yang utama," ujar M. Syukur saat memberikan sambutan.
Bupati mengungkapkan, fenomena pernikahan dini dan perceraian di bawah umur masih menjadi tantangan besar di wilayahnya. Persoalan ini sering kali luput dari perhatian, padahal dampaknya sangat nyata di tengah masyarakat.
Melalui MoU ini, Pemkab Merangin berkomitmen untuk lebih proaktif turun ke lapangan guna menekan angka pernikahan anak serta memastikan hak-hak perempuan pasca-perceraian tetap terpenuhi.
Agenda penandatanganan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. (Bagus/van/Kominfo)