Pemkab Merangin

  • 03/11/2025

Pedagang Ayam Minta Izin Jualan, Wabup Khafidh Koordinasi ke Bupati

MERANGIN - Sejumlah pedagang ayam yang biasa berjualan di belakang Pasar Baru Bangko mendatangi ruang kerja Wakil Bupati Merangin, H. A. Khafidh pada Senin (3/11). 

 

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta izin resmi agar diizinkan berjualan pada dini hari hingga pagi, yakni mulai pukul 12 malam hingga pukul 7 pagi ditanah milik salah seorang warga.

 

Selama ini, para pedagang mengaku mendapat larangan berjualan di lokasi tersebut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Merangin. 

 

"Kami minta izin untuk bisa berjualan dari jam 12 malam sampai jam 7 pagi," ujar salah seorang perwakilan pedagang kepada Wabup Khafidh.

 

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Bupati A. Khafidh belum berani memberikan keputusan langsung. Ia menyatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Merangin, H.M. Syukur.

 

"Sesuai arahan Pak Bupati Merangin, beliau tidak melarang orang berjualan. Hanya saja, berjualanlah pada tempat yang telah disediakan demi menjaga ketertiban dan kebersihan," jelas Wabup Khafidh.

 

Ia menambahkan bahwa pemerintah sudah menyampaikan imbauan ini kepada pedagang, dan mereka disebut telah menyadari serta mendukung program pemerintah, terutama dalam menghadapi penilaian Adipura. 

 

"Namun, untuk izin berjualan yang diminta oleh para pedagang, Saya harus koordinasi dulu dengan Pak Bupati," tegasnya.

 

Di sisi lain, para pedagang menyatakan kesiapan mereka untuk menjaga kebersihan dan ketertiban jika diizinkan berjualan. 

 

Namun, mereka juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin turut menertibkan pedagang ayam skala besar yang dituding berjualan di atas tanah Pemkab tanpa menjaga kebersihan lingkungan.

 

Menanggapi keluhan ini, Wabup Khafidh menjelaskan bahwa penertiban terhadap pedagang skala besar telah dilakukan sebelumnya. 

 

"Mengenai pedagang besar yang dimaksud, itu sebenarnya sudah kita tertibkan. Malah kita bongkar kandangnya. Sejauh ini, pedagang yang dimaksud masih patuh ada aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (Indra/van/Kominfo)

Share: