Luruskan Polemik SDN 253, Inspektorat Merangin Beberkan Alur Lengkap Pemeriksaan
• Hingga Tetapkan Audit Investigatif
BANGKO – Inspektorat Kabupaten Merangin menggelar konferensi pers di kantor Inspektorat Merangin, Kamis (1/10).
Langkah ini diambil untuk meluruskan polemik, kronologi, serta kesimpangsiuran informasi di media massa terkait hasil audit pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 253 Bangko.
Dalam keterangan resminya, Inspektur Inspektorat Merangin, Jaya Kusuma membeberkan kronologi rinci mengenai asal-usul pemeriksaan yang berawal dari prosedur pengawasan rutin pengelolaan keuangan sekolah di Kabupaten Merangin:
Surat Tugas Pemeriksaan Reguler (12–26 Januari):
Inspektorat menerbitkan Surat Tugas (ST) pemeriksaan reguler Dana BOS untuk seluruh jenjang SD dan SMP di wilayah Kecamatan Bangko. Dari seluruh objek sekolah yang diperiksa, SDN 253 yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Susmarni menjadi satu-satunya sekolah yang tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) hingga batas waktu pelaksanaan tugas berakhir.
Rekomendasi LHP Awal (Kira-kira April–Mei):
Akibat SPJ tidak diserahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal diterbitkan oleh tim auditor. Mengingat pihak sekolah dinilai tidak kooperatif, tim auditor merekomendasikan dalam LHP agar pengelolaan keuangan SDN 253 langsung diarahkan ke audit investigasi.
Diskresi Pembinaan dan Pemanggilan Resmi (9–12 Juni):
Meski LHP awal merekomendasikan investigasi, Jaya Kusuma selaku pimpinan Inspektorat memilih mengambil langkah diskresi pembinaan. Dalam rapat internal bersama para Inspektur Pembantu (Irban) dan auditor, Jaya menolak langsung membawa kasus ini ke ranah investigasi dan memilih memberi kesempatan pembinaan terlebih dahulu. Antara tanggal 9 hingga 12 Juni, Inspektorat melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Susmarni untuk mengonfirmasi kesanggupan penyerahan SPJ.
Penerbitan SPT Lanjutan dan Uji Petik Lapangan (16 Juni):
Setelah pemanggilan tersebut, Susmarni akhirnya mendatangi kantor Inspektorat untuk menyerahkan dokumen SPJ. Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektorat menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) lanjutan tertanggal 16 Juni agar tim dari Irban Wilayah dapat mengolah data serta melakukan verifikasi/uji petik langsung ke lapangan.
Proses penelaahan SPJ di lapangan mengalami kendala serius. Selama tim auditor turun melakukan pemeriksaan fisik dan konfirmasi dokumen di SDN 253, Kepala Sekolah maupun Bendahara Sekolah tidak pernah hadir untuk mendampingi proses audit.
Satu-satunya pihak yang berada di lokasi hanya operator Dana BOS sekolah (Cici). Namun, saat dimintai keterangan mengenai bukti-bukti transaksi dan pertanggungjawaban keuangan, operator tidak mampu memberikan jawaban maupun penjelasan teknis yang dibutuhkan auditor.
"Kami terkendala di situ karena tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan Ibu Susmarni. Operator pun tidak mampu menghadirkan beliau. Saat tim turun terakhir kali ke sekolah, laporan yang saya terima beliau beralasan sedang berada di kebun di daerah Siau," ungkap Jaya.
Jaya menyayangkan tidak dimanfaatkannya ruang klarifikasi tersebut oleh pihak sekolah, baik saat auditor turun ke lapangan maupun sebelum LHP disahkan. Sebaliknya, informasi justru mencuat ke publik melalui media massa tanpa adanya komunikasi langsung ke Inspektorat.
Ia juga menepis isu viral yang menyebut pemanggilan Inspektorat berkaitan dengan pelantikan kepala sekolah.
"Pelantikan kepala sekolah itu sepenuhnya ranah Dinas Pendidikan, bukan Inspektorat. Kami murni menangani persoalan SPJ yang belum disampaikan," tegasnya.
Terkait perbedaan temuan antara BPK dan Inspektorat (sekitar Rp61 juta), serta perbedaan Standar Satuan Harga (SSH) seperti kalkulasi konsumsi/makanan, pihak Inspektorat memberikan klarifikasi teknis.
Inspektur Pembantu (Irban) 2, Junaidi, menjelaskan bahwa saat BPK melakukan pemeriksaan di Merangin, pihak SDN 253 baru menyerahkan dokumen SPJ pada hari terakhir (exit meeting). Karena keterbatasan waktu, BPK belum sempat melakukan audit mendalam dan menitipkan berkas tersebut ke Inspektorat. Perbedaan temuan disebabkan oleh perbedaan ruang lingkup audit, masa pemeriksaan, serta kelengkapan bukti transaksi yang diperoleh masing-masing instansi.
Mengenai komplain harga konsumsi yang dinilai tak sesuai standar daerah (perhitungan Rp12.500 dibanding anggaran Rp30.000), Jaya menjelaskan bahwa pemeriksaan diawali dengan menguji dokumen penganggaran di aplikasi ARKAS dan DPA, apakah alokasi tersebut tercantum untuk pembelian makanan berat atau kudapan (snack). Ia menegaskan, jika ada kekeliruan atau bukti tambahan dari toko/penyedia, Kepsek seharusnya datang membawa bukti riil tersebut ke Inspektorat untuk diverifikasi bersama.
Menanggapi adanya aduan mengenai potensi kesalahan hitung administratif pada LHP reguler sebelumnya, Jaya Kusuma telah memerintahkan tim internal untuk melakukan telaah.
Dari hasil telaah internal tersebut, disimpulkan bahwa diperlukan pendalaman, penajaman, dan pembuktian materiil yang lebih memadai. Untuk itu, Inspektorat memutuskan menaikkan status pemeriksaan menjadi audit investigatif yang akan ditangani oleh tim khusus dari divisi investigasi, bukan lagi tim Irban Wilayah.
"Dengan berjalannya audit investigatif ini, maka LHP yang digunakan kelak sebagai acuan tindak lanjut adalah LHP hasil audit investigatif. Tingkatannya lebih tinggi, metodenya lebih terukur, dan pembuktiannya lebih mendalam," jelas Jaya.
Mengakhiri wawancara, Jaya Kusuma menegaskan bahwa penetapan audit investigatif bukan didasari atas tekanan media, sikap vokal kepala sekolah, ataupun motif dendam pribadi.
"Saya pastikan tidak ada unsur dendam sama sekali, kenal secara pribadi pun tidak. Ini murni soal pengelolaan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Audit investigatif ini tidak bertujuan membenarkan LHP lama atau mencari-cari kesalahan, melainkan meluruskan yang menyimpang. Jika dalam investigasi nanti semua dokumen terbukti lengkap dan sah, tentu sekolah aman. Namun jika ada penyimpangan, wajib dikembalikan ke kas negara," pungkasnya. (Indra/van/Kominfo)