Website Resmi - Pemkab Merangin


Logo Merangin
Penulis Pemkab Merangin
Diterbitkan 16/09/2026

Kejari Merangin Gelar Penkum untuk Para Kepsek

Bangko-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menggelar kegiatan Penerangan hukum (Penkum), untuk para kepala sekolah (Kepsek) SMA dan SMK se-Kabupaten Merangin, Rabu (16/9).

Pada acara yang berlangsung di Aula Besar Gedung Kejari Merangin tersebut, tampil sebagai pemateri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin Ny Yusmanelly,S.H, M.H.

Kajari pada paparannya, mengulas tuntas penjelasan tentang bagaiman mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan aman dan terhindar dari berbagai kesalahan.

‘’Pengelolaan Dana BOS yang aman dan bebas dari kesalahan itu, harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),’’ujar Kajari.

Langkah pertama lanjut Kajari, susun RKAS secara matang, dengan memastikan seluruh rencana belanja sudah masuk dalam RKAS, sebelum melakukan transaksi apapun.

Selanjutnya sambung Kajari, gunakan SIPLah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa sekolah secara wajib, melalui platform resmi SIPLah agar tercatat otomatis.

Selain itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Merangin Tri Sutrisno, SH menambahkan, pentingnya tertib administrasi dengan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setiap kali melakukan pembelanjaan.

‘’Arsipkan dokumen SPJ kegiatan tersebut dengan rapi. Kita harus transparansi publik, dimana laporan realisasi penggunaan dana BOS di dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh guru, orang tua dan komite sekolah,’’ujar Kasi Intel.

Tak kalah penting tegas Tri Sutrisno, SH, gunakan dana BOS itu hanya untuk keperluan operasional sekolah yang diizinkan, seperti kegiatan pembelajaran atau pemeliharaan. (humas kajari)