Dibahas, Draft Nota Kesepakatan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Bangko - Kabupaten Merangin akan memiliki nota kesepahaman kerjasama sinergi pelayanan penuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta perkawinan anak dibawah usia 19 tahun.
Draft nota kepahaman tersebut, dibahas pada rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin Asisten I Setda Merangin Sukoso, di Ruang Pola H M Syukur Lantai II Kantor Bupati Merangin, Senin (20/4).
‘’Maksud dari disusunnya nota kesepakatan ini sebagai landasan kerjasama dalam rangka sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta perkawinan anak dibawah usia 19 tahun,’’ujar Sukoso.
Sedangkan tujuan akan diterbitkannya nota sepahaman itu lanjut Asisten I Setda Merangin, untuk meningkatkan efektivitas, koordinasi dan kerjasama para pihak dalam sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan perkawinan anak dibawah usia 19 tahun.
Selain itu terang Sukoso, nota kesepahaman itu juga untuk memitigasi dampak negatif perceraian, sehingga tidak menimbulkan kluster kemiskinan baru, untuk tidak putus sekolah dan hak-hak anak dan perempuan terpenuhi pasca perceraian secara efektif.
‘’Kita juga ingin menurunkan tingkat perkawinan anak dibawah usia 19 tahun. Makanya draft nota kesepahaman itu kita bahas secara mendetail sampai ke urusan pencegahan perkawinan anak dibawah usia 19 tahun,’’terang Sukoso.
Tampak hadir mendampingi Asisten I Setda Merangin pada rapat itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangko Encep Solahudin, Kabag Kerjasama Setda Merangin Abdullah Alamudi dan rapat dikuti utusan instansi terkait.(teguh/kominfo)