Website Resmi - Pemkab Merangin


Logo Merangin
Penulis Pemkab Merangin
Diterbitkan 14/09/2026

Bupati M Syukur: Anggaran Bukanlah Tujuan, Tujuan Kita Pelayanan Pembangunan Kesejahteraan Masyaraka

BANGKO – Bupati Merangin, M. Syukur, secara resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pertama Pembahasan Tk. I DPRD Kabupaten Merangin, Senin (14/9) malam.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat di gedung DPRD Kabupaten Merangin tersebut turut dihadiri Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Merangin.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa Perubahan APBD bukan sekadar rutinitas penyesuaian angka dalam dokumen anggaran.

Lebih dari itu, perubahan anggaran merupakan instrumen kebijakan strategis untuk merespons dinamika daerah, perubahan kemampuan fiskal, serta kebutuhan riil masyarakat secara bertanggung jawab.

"Perubahan APBD dilakukan karena terdapat perubahan kondisi dan kebutuhan yang harus direspon secara bertanggung jawab. Saya ingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, jangan jadikan anggaran sebagai tujuan. Anggaran adalah alat, sedangkan tujuan kita adalah pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat," tegas Bupati M. Syukur di hadapan peserta paripurna.

Ia menambahkan, ukuran keberhasilan OPD tidak lagi diukur semata-mata dari seberapa besar persentase penyerapan anggaran, melainkan dari manfaat riil yang dihasilkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati memaparkan garis besar postur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026:

Pendapatan Daerah: Semula ditetapkan sebesar Rp1,395 triliun, setelah perubahan disesuaikan menjadi Rp1,377 triliun.

Belanja Daerah: Semula ditetapkan sebesar Rp1,425 triliun, setelah perubahan meningkat menjadi Rp1,515 triliun.

Pembiayaan Daerah: Semula sebesar Rp30,15 miliar, setelah perubahan disesuaikan menjadi Rp138,09 miliar.

Perubahan target pendapatan dan kenaikan alokasi belanja tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa alokasi anggaran dalam R-APBD Perubahan 2026 difokuskan pada empat pilar prioritas:

 

1. Penguatan Pelayanan Dasar: Menjamin kualitas layanan bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik secara inklusif.

 

2. Penguatan Infrastruktur: Mendorong pembangunan infrastruktur yang membuka aksesibilitas, memperlancar mobilitas warga, dan menggerakkan roda ekonomi daerah.

 

3. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Memberikan ruang usaha dan kerja yang lebih luas untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

4. Peningkatan Kualitas Tata Kelola Keuangan: Memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi hasil (outcome-based).

 

Mengingat waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 yang telah memasuki akhir triwulan ketiga, Bupati meminta seluruh OPD segera mengambil langkah percepatan begitu Raperda ini disahkan.

"Jangan sampai Perubahan APBD justru menyebabkan keterlambatan program. Begitu ditetapkan, segera eksekusi agar pelayanan dan pembangunan tepat waktu, tepat mutu, serta dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (Indra/van/Kominfo)