Website Resmi - Pemkab Merangin


Logo Merangin
Penulis Pemkab Merangin
Diterbitkan 06/04/2026

Bentuk Satgas dan Aktifkan Denda Rp10 juta, Bupati M Syukur Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi mengambil langkah represif untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Bangko. 

Bupati Merangin, M. Syukur, menyatakan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sampah dan mengaktifkan kembali sanksi dalam Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah tegas ini disampaikan Bupati saat memimpin rapat koordinasi bersama Camat Bangko, Lurah Pematang Kandis, serta puluhan Ketua RT dan RW di Kantor Lurah Pematang Kandis, Senin (06/04).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa penegakan hukum melalui Perda Nomor 02 Tahun 2014 tidak bisa lagi ditunda. Bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan atau melanggar jadwal pembuangan yang ditentukan (pukul 19.00 - 05.00 WIB), sanksi berat telah menanti.

"Perda itu memang mau tidak mau harus dijalankan. Bagi pelanggar, dikenakan ancaman kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp10.000.000," tegas Bupati M. Syukur.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memulihkan ketertiban kota, mengingat fasilitas seperti truk pengangkut dan bak sampah armroll telah ditambah, namun sampah masih sering ditemukan berserakan di luar wadah yang disediakan.

Guna memastikan Perda tersebut berjalan efektif di lapangan, Bupati segera membentuk Satgas Sampah. Satgas ini akan bekerja sama dengan pengurus RT dan RW untuk memantau titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.

Menariknya, Bupati juga meluncurkan skema "Sayembara Laporan" untuk melibatkan masyarakat secara luas.

"Saya berharap Satgas segera terbentuk. Pak RT, silakan foto atau video jika ada warga membuang sampah sembarangan dari mobil atau motor. Kita akan buat sayembara, bagi yang berhasil mendokumentasikan pelanggaran akan kita berikan hadiah," ungkapnya.

Selain sanksi denda, Bupati juga merencanakan penerapan sanksi sosial berupa publikasi identitas pelanggar di media sosial untuk memberikan efek jera.

Bupati M. Syukur mensinyalir adanya unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra pemerintah dengan sengaja mengotori fasilitas publik yang sudah diperbaiki. Salah satu contoh yang ia soroti adalah aksi pengotoran dinding jembatan layang yang baru saja dicat.

"Ini bukan sekadar soal program, ini soal melawan image buruk yang sengaja diciptakan. Seolah-olah pemerintah tidak bekerja. Itulah mengapa Satgas ini penting untuk menjaga lingkungan bapak-bapak semua," tuturnya di hadapan 39 Ketua RT yang hadir.

Di akhir rapat, Bupati meminta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan, untuk tidak bosan mengedukasi warga sekaligus menjadi pengawas di wilayah masing-masing agar Kota Bangko kembali bersih dan asri. (Anfal/Angga/van/Kominfo)